MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa menetapkan delapan pelaku usaha dalam sidang fatwa yang berlangsung di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat (23/10/2026).
Produk-produk tersebut diajukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia untuk menjalani pemeriksaan dan penetapan kehalalan produk.
Setelah melalui sidang pemeriksaan, seluruh produk yang diajukan dinyatakan halal karena telah memenuhi standar halal yang ditetapkan. Penetapan dilakukan oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najmuddin Abd Safa, Lc., MA yang disaksikan pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan.
“Setelah kita menimbang dan memeriksa semua produk dan tidak ada yang bermasalah, bismillahirrahmanirrahim, dengan ini ditetapkan kehalalannya,” ungkap Prof.
Najmuddin dalam sidang tersebut.
Berdasarkan dokumen pendataan, terdapat 241 produk dari delapan pelaku usaha. Seluruhnya merupakan pelaku usaha baru dengan kategori skala mikro yang bergerak di bidang makanan dan minuman olahan.
Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari Kota Makassar, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Takalar.
Pelaku usaha pertama, Hae Don, beralamat di Jalan Latimojong, Kompleks Pelita Marga Mas Blok A8, Kelurahan Bontoala, Makassar, dengan 73 produk.
Berikutnya, Sate Kambing Dua Puteri Juara yang berlokasi di Jalan Batua Raya Nomor 164, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, memiliki 48 produk.
Dari Kepulauan Selayar, terdapat Depot Resky Putri di Dusun Parak Selatan, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, dengan satu produk.
Adapun Sebakul yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 103, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar, memiliki 113 produk.
Dalam proses pemeriksaan, sejumlah auditor tercatat terlibat, yakni Nursyamsuria Widiyawati, Raudhatul Jannah Syarief, Andi Mutiah Anwar, dan Isnadiyah.
Penetapan halal ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk sekaligus mendorong pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kepercayaan konsumen melalui pemenuhan standar halal.
Sidang fatwa halal MUI Sulsel digelar rutin setiap pekan di hari Jumat ini menghadirkan beberapa LPH yang ada di Sulsel.
Irfan Suba Raya
