Chamdar Nur, Lc,.SH,. S.Pd. I,.M. Pd. (Anggota MUI Sul-Sel Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional)
MAKASSAR – Nasihat untuk para pedagang, pengusaha, dan siapa pun yang menahan barang kebutuhan demi meraup keuntungan.
Ada keuntungan yang mendatangkan keberkahan. Ada pula keuntungan yang menjadi sebab datangnya dosa.
Ada rezeki yang sedikit, tetapi membawa ketenangan dan keselamatan di hadapan Allah. Ada pula harta yang bertambah, tetapi keberkahan berkurang bahkan hilang.
Sebab, di balik setiap barang yang ditahan, ada seorang ibu yang kesulitan menyiapkan makanan untuk anak-anaknya. Di balik setiap kenaikan harga yang direkayasa, ada seorang ayah yang harus memilih antara membeli kebutuhan atau memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya.
Dan ingatlah, Allah mengetahui segala perbuatan.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ.
“Barang siapa melakukan penimbunan, maka ia telah berbuat dosa.” (HR. Muslim)

Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang sengaja menimbun kebutuhan masyarakat, lalu menjualnya dengan harga yang memberatkan ketika kebutuhan mereka semakin mendesak.
Keuntungan yang diperoleh melalui kesulitan orang lain bukanlah keberhasilan yang patut dibanggakan. Ia adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Ini sangat jelas, seorang muslim tidak boleh mencari keuntungan dengan menimbulkan bahaya bagi orang lain.
Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)
Muslihat dan tipu daya dalam perdagangan tidak terbatas pada mengurangi timbangan atau menyembunyikan cacat barang. Perbuatan yang sengaja menciptakan kesulitan bagi pembeli melalui manipulasi pasokan dan harga juga merupakan bentuk perilaku yang bertentangan dengan kejujuran dan amanah.
Allah Ta’ala berfirman
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
“Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka.” (QS. Hud: 85)
Jangan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh barang yang mereka butuhkan secara wajar sehingga meraup keuntungan besar. Jangan memanfaatkan kelemahan mereka demi keuntungan pribadi.
Karena harta yang diperoleh melalui jalan yang tidak benar tidak akan menjadi mulia hanya karena jumlahnya besar.
Oleh karena itu, jadilah pedagang yang dirindukan masyarakat. Keuntungan yang paling indah bukanlah keuntungan yang membuat orang lain menangis, melainkan keuntungan yang menghadirkan manfaat.
Jadilah pedagang yang ketika masyarakat membutuhkan, engkau hadir membantu.
Jadilah pengusaha yang ketika harga meningkat, engkau tetap menjaga kewajaran dan tidak memanfaatkan kepanikan.
Jadilah pemilik usaha yang memahami bahwa rezeki bukan hanya tentang banyaknya uang, tetapi juga tentang keberkahan, kejujuran, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى.
“Allah Ta’ala akan merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya.” (HR. Al-Bukhari)
Sebab, rezeki yang halal mungkin tidak selalu membuat seseorang menjadi orang terkaya, tetapi ia dapat menjadi sebab ketenangan di dunia dan keselamatan di akhirat.
اللَّهُمَّ ارْزُقْنَا رِزْقًا حَلَالًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، وَجَنِّبْنَا الظُّلْمَ وَالْغِشَّ وَالِاحْتِكَارَ
“Ya Allah, karuniakanlah kepada kami rezeki yang halal, baik, dan penuh keberkahan. Jauhkanlah kami dari kezaliman, penipuan, dan penimbunan. (Irfan)
