MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan kembali menyelenggarakan Rapat Komisi Fatwa Penetapan Halal pada Jumat, 11 September 2026, bertempat di Kantor MUI Sulawesi Selatan. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas berkas audit halal yang diajukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar untuk 13 pelaku usaha di Sulawesi Selatan.
Sidang penetapan yang berjalan ketat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi Fatwa MUI Sulsel, yaitu Prof. Dr. KH. Rusydi Khalid, M.A., Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, dan Dr. H. Nasrullah bin Sapa, M.M. Kehadiran para ulama tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan produksi dan jasa pengolahan bahan pangan telah memenuhi standar syariat Islam yang berlaku.
Dari hasil pembahasan komprehensif, Komisi Fatwa meloloskan mayoritas berkas pelaku usaha, meliputi penyedia air minum, Rumah Potong Unggas (RPU), usaha pengolahan makanan Dapur SPPG, hingga pangan olahan untuk gizi khusus. Namun demikian, penetapan halal untuk dua unit usaha pengolahan daging dinyatakan dipending (ditunda).
Dua pelaku usaha yang status sertifikasinya tertunda tersebut adalah: Jasa Penggilingan Daging TK Aditya (Marioriawa, Kabupaten Soppeng). Jasa Pengolahan Daging Labakkang (Jl. Kubis, Kelurahan Mappasaile, Pangkajene, Kabupaten Pangkep).
Keputusan penundaan tersebut diambil guna memastikan tidak ada risiko kontaminasi bahan haram maupun najis pada peralatan penggilingan serta alur proses pengolahannya. Pelaku usaha yang bersangkutan diwajibkan melakukan penyempurnaan dan melengkapi catatan hasil audit sebelum diajukan kembali dalam sidang fatwa berikutnya.
Melalui sidang ini, MUI Sulawesi Selatan dan LPH UIN Alauddin Makassar menegaskan prinsip kehati-hatian demi menjamin kepastian halal bagi masyarakat serta mendorong peningkatan mutu industri pengolahan daging di daerah.
*Mahbuddin*
