MAKASSAR— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan kembali menyelenggarakan Rapat Komisi Fatwa secara online pada Jumat, 11 September 2026. Sidang penetapan halal ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pimpinan sidang, di antaranya Prof. Dr. KH. Rusydi Khalid, M.A., Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, serta Dr. H. Nasrullah bin Sapa, M.M.
Dalam pelaksanaan sidang kali ini, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pusat Halal Insan Kamil mengajukan hasil pemeriksaan dan audit kehalalan bagi 2 (dua) Pelaku Usaha (PU) berskala mikro dengan status pendaftaran baru.
Dua pelaku usaha yang dibahas dalam sidang komisi fatwa tersebut meliputi:
SAMUDRA SYAM INDONESIA (No. Daftar: SH2026-1-2933498)
Alamat: Jl. Poros Trans Sulawesi Polewali Pinrang, Kel. Rea, Kec. Binuang, Kab. Polewali Mandar.
Nama Usaha: SPPG POLEWALI MANDAR BINUANG REA.
Jenis Produk: Penyediaan Makanan dan Minuman dengan Pengolahan (60 Jenis Produk).
Auditor: Taharuddin Tahassa, S.T.
MUH YUSUF KALA (No. Daftar: SH2026-1-2885141)
Alamat: Dusun Batu Lappa, Desa Rijiang Panua, Kec. Sidenreng Rappang.
Nama Usaha: RPU AGUNG JAYA.
Jenis Produk: Jasa Penyembelihan (21 Jenis Produk).
Auditor: Agung Izzulhaq, S.Pt.
Melalui sidang fatwa daring ini, MUI Sulawesi Selatan bersama LPH Insan Kamil terus memperkuat sinergi dalam memberikan kepastian serta perlindungan kehalalan produk bagi masyarakat. Proses penetapan fatwa secara online ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan sertifikasi halal bagi para Pelaku Usaha UMKM di daerah tanpa mengurangi kedalaman kajian dan kesyariahan standar halal.
Mahbudddin
