MAKASSAR — Sebanyak tiga pelaku usaha dari LPH Unhas ditetapkan halal dalam Rapat Sidang Fatwa MUI Sulsel yang digelar di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat, 18 September 2026.
Ketiga pelaku usaha tersebut bergerak pada bidang jasa penyembelihan dan jasa pendistribusian. Masing-masing berasal dari Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar.
Pelaku usaha pertama adalah RPH Latobang Farm yang beralamat di Patimpeng, Kelurahan Patimpeng, Kecamatan Patimpeng.
RPH Latobang Farm bergerak pada bidang jasa penyembelihan dan tercatat dengan nomor SHTI SH2026-1-2929381.
Proses pemeriksaan usaha tersebut dilakukan oleh dua auditor, yakni La Ode Rahman Musawa, S.Pt., M.Si dan Nur Cholis Agung Atmaja, S.Pt.
Pelaku usaha kedua adalah RPH Rahma Firdaus yang beralamat di Dusun Gollae, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung.
RPH Rahma Firdaus juga bergerak pada bidang jasa penyembelihan dengan nomor SHTI SH2026-1-2890723.
Adapun auditor yang menangani pemeriksaan RPH Rahma Firdaus adalah Drh. Zulfikri Mustakdir, M.Si dan La Ode Rahman Musawa, S.Pt., M.Si.
Sementara itu, pelaku usaha ketiga yakni CV Cahaya Rahma Trans yang beralamat di Palapa VII No. 34, Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245.
CV Cahaya Rahma Trans bergerak dalam bidang jasa pendistribusian dengan nomor SHTI SH2026-1-2865430.
Usaha tersebut diaudit oleh Prof. Dr. Ir. Nahariah, S.Pt., MP., IPM., ASEAN. Eng dan Suci Asharianti, S.Pt.
Ketiga pelaku usaha tersebut sebelumnya tercantum dalam daftar yang akan diikutkan pada Rapat Sidang Fatwa MUI Sulsel. Data tersebut memuat nama usaha, alamat, jenis produk atau layanan, auditor, serta nomor SHTI.
Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abd Safa, Lc., MA, menyampaikan bahwa hasil audit terhadap pelaku usaha tersebut tidak menemukan persoalan yang menghambat penetapan kehalalan.
“Setelah melihat hasil audit ini semuanya tidak ada masalah dan ditetapkan kehalalannya,” ujarnya.
Dengan demikian, tiga pelaku usaha tersebut ditetapkan halal melalui Sidang Fatwa MUI Sulsel setelah melalui proses pemeriksaan dan audit.
Irfan Suba Raya
