MAKASSAR — Sebanyak empat pelaku usaha tercatat dalam daftar pelaku usaha yang diajukan oleh LPH Madani Indonesia Ditetapkan Halal pada Rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel yang berlangsung di Sekretariat MUI Sulsel Jaln Masjid Raya Makassar pada Jumat, 18 September 2026.
Daftar tersebut berasal dari LPH Madani Indonesia dan memuat empat pelaku usaha yang akan menjadi bagian dari proses pembahasan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Keempat pelaku usaha tersebut masing-masing berasal dari wilayah Gowa dan Kota Makassar dengan jenis usaha yang beragam.
Pelaku usaha pertama adalah CV. Wangita Beraroma yang beralamat di Dusun Biringkanaya, Desa/Kelurahan Biringgala, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Usaha tersebut bergerak pada bidang kosmetika dengan jumlah 38 produk. Auditor yang tercatat adalah Raudhatul Jannah Syarief.
Selanjutnya, terdapat RPA Al-Barkah yang beralamat di Jalan Daeng Tata Raya No. 68, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
RPA Al-Barkah bergerak pada bidang jasa penyembelihan dengan jumlah 20 produk dan diaudit oleh Raudhatul Jannah Syarief.
Pelaku usaha ketiga adalah SPPG Makassar Mariso Kunjung Mae, beralamat di Jalan Kasuari No. 9, Kota Makassar.
Usaha tersebut bergerak pada bidang penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, dengan jumlah 42 produk. Auditor yang tercatat adalah Sitti Normawati.
Sementara itu, pelaku usaha keempat adalah Wirajaya Water yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin Lorong 3 No. 22, Kota Makassar.
Wirajaya Water bergerak pada bidang minuman dengan pengolahan dengan jumlah tiga produk dan diaudit oleh Sitti Normawati.
Dalam daftar tersebut, seluruh pelaku usaha tercatat berstatus baru dengan skala usaha mikro.
Keempatnya tercantum dalam dokumen daftar pelaku usaha pada rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel tanggal 18 September 2026.
Penetapan halal ditetapkan langsung oleh ketua umum MUI Sulsel Prof Dr.KH.Najamuddin Abd Safa Lc MA.
“Setelah melihat hasil audit ini semuanya tidak ada masalah dan ditetapkan kehalalannya”
*Irfan Suba Raya*
