RAMADHAN & WOMEN’S CAPABILITY: Perempuan Arsitek Spiritual Yang Menghidupkan Makna Ibadah

Munawir Kamaluddin (Guru Besar UIN Alauddin Makassar) Ada sisi Ramadhan yang sering luput dari perhatian. Ia tidak terdengar dalam lantunan tilawah yang menggema di masjid, tidak tampak dalam saf-saf shalat yang rapat, dan tidak pula menjadi sorotan dalam mimbar-mimbar khutbah. Namun justru di sanalah letak kekuatan yang menentukan, sebuah kapasitas sunyi yang bekerja dalam diam,…

Baca Selengkapnya

Hukum Wali bagi Seorang Wanita yang Tidak Memiliki Wali

Makassar, muisulsel.or.id – Bagaimana hukum wali nikah bagi seorang wanita yang tidak memiliki wali, baik karena sebatang kara, wali tidak diketahui keberadaannya, atau wali tidak dapat dihadirkan? 081241806XX JAWABAN Apabila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya tidak ada dan tidak dapat dihadirkan, maka penguasa (wali ḥākim) menjadi walinya. Jika penguasa tidak dapat hadir…

Baca Selengkapnya

Prof Fatmawati: Makna Kemerdekaan Perempuan dalam Perspektif Islam

Makassar, muisulsel.or.id – Prof. Dr. Fatmawati, S.Ag., M.Ag., Guru Besar Fiqih Siyasah UIN Alauddin Makassar, yang juga Pengurus MUI Sulawesi Selatan menjadi narasumber dalam pengajian khusus yang dilaksanakan oleh engurus Fatayat NU Sulawesi Selatan Pengajian khusus bertema “Makna Kemerdekaan Perempuan dalam Perspektif Islam” pada Sabtu, 16 Agustus 2025, dilaksanakan di kediaman Hj. Anikawati (Pengurus Fatayat…

Baca Selengkapnya

Apakah Boleh Seorang Perempuan Mengucapkan: “Saya terima nikahnya fulan (pengantin lelaki)”

Makassar, muisulsel.or.id – Apakah sah akad nikah apabila seorang perempuan mengucapkan lafaz kabul, seperti: “Saya terima nikahnya fulan (pengantin lelaki) ”? Source: Inbox Facebook MUI Sulsel Jawaban : Tidak boleh dan tidak sah, karena dalam akad nikah lafaz kabul wajib diucapkan oleh pihak laki-laki (atau wakilnya), sedangkan lafaz ijab diucapkan oleh wali perempuan (atau wakilnya)….

Baca Selengkapnya

HIKMAH HALAQAH: Peran Perempuan

Gurutta Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA (Sekretaris Umum MUI Sulsel) Makassar, muisulsel.or.id – Perempuan dalam kehidupan berumah tangga tidaklah hanya sebatas urusan dapur untuk memasak, atau urusan sumur untuk mencuci dan sebagainya, dan urusan dalam kamar menemani suaminya beristirahat. Di masa penjajahan Belanda terhadap Indonesia kala itu, dapat dikatakan hampir tidak ada perempuan…

Baca Selengkapnya

HIKMAH HALAQAH: Larangan Perempuan Mengantar Jenazah

Prof Dr KH Kamaluddin Abunawas, MA (Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan MUI Sulsel) Makassar, muisulsel.or.id – Salah satu amalan ibadah yang disunatkan oleh Rasulullah Saw adalah mengikuti proses orang yang telah meninggal. Dimulai dari saat jenazah dimandikan, dikafani, disalatkan hingga dikuburkan. Namun dalam perjalanan proses mengikuti jenazah ini, Perempuan itu dilarang oleh Rasulullah untuk mengikuti…

Baca Selengkapnya

HIKMAH HALAQAH: Bolehnya Perempuan Salat Ied Berjamaah

Makassar,muisulsel.or.id – Dalam sebuah riwayat hadis menjelaskan akan bolehnya wanita melaksanakan dua salat Ied secara berjamaah, baik itu di masjid ataupun di lapangan terbuka. Sebuah hadis yang bersumber dari sahabat wanita yang bernama Ummu Athiyah ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan kepada kami untuk melaksanakan salat iedain. Bahkan dalam hadis tersebut bukan hanya kaum hawa…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.