Afifuddin Harisah (Ketua JKSN Sulsel /Anggota Komisi Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri MUI Sulsel)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal didirikan sebagai wadah ulama untuk memberikan panduan moral dan keagamaan bagi umat sekaligus menjadi mitra strategis bagi pemerintah. Namun dalam perjalanan sejarahnya, batas antara ulama dan pengurus administratif sering kabur. Akibatnya, terjadi ambiguitas: siapa yang berbicara dengan otoritas keilmuan sebagai ulama, dan siapa yang sekadar menjalankan fungsi birokrasi. Ambiguitas ini menimbulkan krisis legitimasi, di mana umat mulai meragukan apakah suara MUI benar-benar suara ulama atau sekadar kepentingan organisasi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, MUI perlu melakukan reformasi struktural. Reformasi ini menuntut adanya pemisahan yang jelas antara Dewan Ulama dan Dewan Pengurus. Dewan Ulama harus diisi oleh tokoh yang memiliki otoritas keilmuan, sanad tradisi, karya akademik, serta pengakuan dari komunitas pesantren dan masyarakat Muslim. Sementara itu, Dewan Pengurus berfungsi sebagai fasilitator, manajer, dan penghubung dengan negara serta masyarakat sipil. Dengan struktur yang tegas, suara ulama akan kembali jernih dan berwibawa, tidak tercampur dengan kepentingan administratif.
Selain reformasi struktural, MUI juga harus melakukan reformasi fungsional. Tugas pokok Dewan Ulama harus ditegaskan pada dua hal utama: pertama, memproduksi fatwa yang dibutuhkan umat (bottom), dan kedua, memberikan masukan atau nasehat kepada pemerintah (up). Fatwa yang lahir dari Dewan Ulama harus melalui proses ilmiah, kolektif, dan transparan sehingga menjadi pedoman yang kredibel bagi umat. Sementara itu, nasehat kepada pemerintah harus berfungsi sebagai kompas moral, memberikan legitimasi kebijakan publik, dan memastikan arah pembangunan berpihak pada kemaslahatan bersama.

Reformasi ini bukan sekadar teknis organisasi, melainkan rekonstruksi legitimasi ulama dalam ruang publik Muslim Indonesia. Dengan struktur yang jelas dan fungsi yang tegas, MUI akan kembali menjadi mercusuar moral umat sekaligus mitra strategis bangsa. Kepercayaan publik akan meningkat karena umat melihat MUI benar-benar dijalankan oleh ulama yang berkompeten, sementara pengurus administratif hanya berperan mendukung, bukan menggantikan otoritas keilmuan.
Penulis memandang bahwa reformasi struktural dan fungsional MUI adalah langkah bersejarah yang harus diambil oleh para elit lembaga ini. Menegaskan Dewan Ulama sebagai produsen fatwa bagi umat dan pemberi nasehat bagi pemerintah akan mengembalikan kehormatan MUI sebagai lembaga ulama, bukan sekadar birokrasi. Dengan keberanian melakukan reformasi, MUI akan semakin dihormati, dipercaya, dan relevan bagi masa depan umat dan bangsa.
