Makassar,muisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tujuh pelaku usaha di Kantor MUI Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (3/7/2026).
Sidang tersebut membahas permohonan sertifikasi halal dari pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan. Dari tujuh pelaku usaha yang disidangkan, enam merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan satu merupakan usaha kafe.
Enam SPPG yang mengikuti sidang yakni SPPG Kota Makassar Biringkanaya Paccaerakang, SPPG 002 Bulurokeng, SPPG Kota Makassar Maricaya 3, SPPG Bone Tonra Bulu-Bulu, SPPG Manggallung Mandalle Kabupaten Pangkep, serta SPPG Bulukumba Gantarang Bontomacinna. Sementara satu pelaku usaha lainnya adalah kafe Aftertaste yang berlokasi di Kabupaten Maros.
Seluruh pelaku usaha tersebut mengajukan sertifikat halal baru. Berdasarkan dokumen sidang, hasil pemeriksaan masing-masing pelaku usaha tercantum dengan status “Lulus/Tertunda”, yang selanjutnya akan diproses melalui mekanisme penetapan fatwa halal oleh MUI.
Proses audit dilakukan oleh auditor LPH UIN Alauddin Makassar, yakni Khusnul Khatimah, S.Si., Dr. Eka Sukmawaty, M.Si., Dr. Cut Muthiadin, M.Si., bersama Asisten Auditor Siti Rahmi, S.Fm., serta A. Rezki Ferawati, S.Si.
Sidang fatwa halal merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi halal. Dalam forum tersebut, hasil audit terhadap bahan baku, proses produksi, hingga sistem jaminan produk halal diverifikasi sebelum MUI menetapkan keputusan kehalalan produk.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Sulawesi Selatan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk yang telah memenuhi standar kehalalan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum MUI Sulsel Prof. Najamuddin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN yang telah berkontribusi dalam proses sertifikasi halal, khususnya kepada para auditor yang telah melakukan pemeriksaan terhadap produk para pelaku usaha.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat tetap menjaga amanah dalam menjalankan tugasnya.
“Ini bukan sekadar tanggung jawab di dunia, tetapi juga merupakan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT di akhirat kelak,” tegasnya.
Prof. Najamuddin berharap sinergi antara MUI, LPH UIN, dan para pelaku usaha terus diperkuat agar semakin banyak produk yang memperoleh sertifikat halal, sehingga mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen.
*Irfan Suba Raya*
