Rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel Bahas 15 Pelaku Usaha dari LPH Insan Kamil

Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan permohonan sertifikat halal terhadap 15 pelaku usaha yang diajukan melalui LPH Pusat Halal Insan Kamil, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan daftar pelaku usaha yang disidangkan, mayoritas merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan (SPPG). Selain itu, terdapat pelaku usaha di bidang jasa penyembelihan, depot minuman, hingga produk es siap konsumsi.

Beberapa pelaku usaha yang mengikuti rapat Komisi Fatwa tersebut antara lain SPPG Sidenreng Rappang Maritengngae Rijang Pittu 2, SPPG Sidenreng Rappang Watang Sidenreng Mojong, SPPG Pitu Riase, SPPG Bulukumba Bontotiro Buhung Bundang, RPU UD Al’Khalif, RPU Mabbarakka 77, RPU Ayam Potong Syariah, SPPG Sidenreng Rappang Maritengngae Rijang Pittu, MT Farm Broyler, SPPG Pinrang Sawitto Penrang, Depot Millenium, SPPG Pinrang Patampanua Benteng, SPPG Jeneponto Bangkala Barat Barana, N45, serta SPPG Pinrang Watang Sawitto Macorawalie 01.

Seluruh pelaku usaha yang mengikuti sidang mengajukan sertifikat halal baru dengan skala usaha mikro. Proses audit dilakukan oleh auditor LPH Pusat Halal Insan Kamil, di antaranya Rahma Fitriastuti, S.Pt., M.Sc., Taharuddin Tahassa, ST, Nurjannah Al-Tadom, S.Pt., serta Agung Izzulhaq, S.Pt.

Rapat Komisi Fatwa MUI merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi halal. Pada forum tersebut, hasil audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal dibahas sebagai dasar penetapan fatwa halal terhadap produk dan jasa yang diajukan.

Melalui pelaksanaan sidang ini, MUI Sulawesi Selatan bersama LPH Pusat Halal Insan Kamil terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, sehingga produk yang beredar di masyarakat memiliki kepastian kehalalan dan meningkatkan daya saing di pasar.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof. Dr. K.H. Najamuddin, menegaskan bahwa penetapan produk halal oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel diharapkan dapat meningkatkan kesadaran umat Islam, khususnya para konsumen, akan pentingnya mengonsumsi produk yang telah terjamin kehalalannya.

Menurutnya, keberadaan label halal memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat berbelanja, sehingga tidak lagi muncul keraguan dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.

“Produk halal merupakan jaminan yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen. Dengan adanya label halal, masyarakat tidak perlu ragu lagi dalam memilih dan membeli produk,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Najamuddin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah berkontribusi dalam proses sertifikasi halal, khususnya kepada para auditor yang telah melakukan pemeriksaan terhadap produk para pelaku usaha.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat tetap menjaga amanah dalam menjalankan tugasnya.

“Ini bukan sekadar tanggung jawab di dunia, tetapi juga merupakan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT di akhirat kelak,” tegasnya.

Prof. Najamuddin berharap sinergi antara MUI, LPH, dan para pelaku usaha terus diperkuat agar semakin banyak produk yang memperoleh sertifikat halal, sehingga mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat sebagai konsumen.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.