Makassar, muisulsel.or.id – Apakah sah akad nikah apabila seorang perempuan mengucapkan lafaz kabul, seperti: “Saya terima nikahnya fulan (pengantin lelaki) ”?
Source: Inbox Facebook MUI Sulsel
Jawaban :
Tidak boleh dan tidak sah, karena dalam akad nikah lafaz kabul wajib diucapkan oleh pihak laki-laki (atau wakilnya), sedangkan lafaz ijab diucapkan oleh wali perempuan (atau wakilnya). Seorang perempuan—terutama perawan—tidak berhak mengucapkan ijab maupun kabul dalam akad nikah menurut jumhur ulama.
Komposisi Sahnya Akad Nikah.
Akad nikah memiliki rukun dan tata urutan yang baku: Wali perempuan mengucapkan ijab, Calon suami mengucapkan kabul, hadir dua saksi adil. Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ:
«
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ»
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. al-Bayhaqī, al-Dāruquṭnī)
Hadis ini menunjukkan bahwa kendali akad berada pada wali, bukan pada perempuan itu sendiri.
Mengapa Perempuan Tidak Boleh Mengucapkan Kabul? Karena ketika wali mengatakan:
“Aku nikahkan engkau dengan putriku fulanah …” maka izin wali telah sempurna. Yang tersisa hanyalah penerimaan dari pihak laki-laki, sehingga lafaz kabul wajib dari laki-laki, bukan dari perempuan. Jika perempuan yang berkata:“Saya terima nikahnya fulan …” maka lafaz ini tidak memiliki kedudukan hukum, karena: ia bukan pihak penerima akad, dan bukan pihak pemberi izin (wali).
Bagaimana Jika Lafaz Dibalik oleh Wali? Jika wali berkata:“Aku nikahkan lelaki ini dengan engkau, wahai putriku …” maka tetap wajib ada jawaban kabul dari pihak laki-laki, karena:
yang menerima akad tetap laki-laki, perubahan susunan kalimat tidak mengubah struktur hukum akad. Tanpa kabul dari laki-laki, akad belum sempurna.
Tentang Kasus Janda. Menurut jumhur ulama (Mālikī, Syāfi‘ī, Ḥanbalī): Janda tetap wajib dinikahkan oleh wali, Janda tidak menjadi wali bagi dirinya sendiri. Perbedaannya hanya:
janda harus dimintai persetujuan secara jelas tidak boleh dipaksa Dalilnya:
«الأيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا»
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.” (HR. Muslim).
Maknanya: hak persetujuan, bukan hak akad. Pendapat yang membolehkan janda menikahkan dirinya sendiri Itu adalah pendapat mazhab Ḥanafī, dan bukan pendapat jumhur, tidak dipakai dalam praktik mayoritas lembaga fatwa di Indonesia harus disebutkan sebagai khilaf mazhab, bukan hukum umum. Karena itu, jika ada yang mengatakan:“janda adalah wali bagi dirinya” adalah tidak tepat jika disampaikan tanpa penjelasan mazhab.
Kesimpulannya bahwa perempuan tidak boleh mengucapkan kabul nikah, baik perawan maupun janda. Ijab wajib dari wali, kabul wajib dari laki-laki. Membalik redaksi tidak mengubah struktur hukum akad. Janda tetap wajib dinikahkan oleh wali, tetapi tidak boleh dipaksa. Pendapat janda menikahkan diri sendiri adalah pendapat khusus mazhab Hanafi, bukan hukum umum.
