Syahadat dalam Prosesi Pernikahan Dinilai sebagai Tradisi, Bukan Penentu Sahnya Akad

Makassar, muisulsel.or.id – Pengucapan dua kalimat syahadat dalam prosesi pernikahan yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Sulawesi, dinilai sebagai bagian dari tradisi dan tidak berkaitan dengan penentu sah atau tidaknya akad nikah. Hal tersebut dijelaskan Prof.Dr.KH Andi Aderus Lc., MA dalam pemaparan materi Ushul Fikih pada Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Sulawesi Selatan…

Baca Selengkapnya

Apakah Boleh Seorang Perempuan Mengucapkan: “Saya terima nikahnya fulan (pengantin lelaki)”

Makassar, muisulsel.or.id – Apakah sah akad nikah apabila seorang perempuan mengucapkan lafaz kabul, seperti: “Saya terima nikahnya fulan (pengantin lelaki) ”? Source: Inbox Facebook MUI Sulsel Jawaban : Tidak boleh dan tidak sah, karena dalam akad nikah lafaz kabul wajib diucapkan oleh pihak laki-laki (atau wakilnya), sedangkan lafaz ijab diucapkan oleh wali perempuan (atau wakilnya)….

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.