Apakah Boleh Seorang Perempuan Mengucapkan: “Saya terima nikahnya fulan (pengantin lelaki)”

Makassar, muisulsel.or.id – Apakah sah akad nikah apabila seorang perempuan mengucapkan lafaz kabul, seperti: “Saya terima nikahnya fulan (pengantin lelaki) ”? Source: Inbox Facebook MUI Sulsel Jawaban : Tidak boleh dan tidak sah, karena dalam akad nikah lafaz kabul wajib diucapkan oleh pihak laki-laki (atau wakilnya), sedangkan lafaz ijab diucapkan oleh wali perempuan (atau wakilnya)….

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.