MUI dan Pemerintah: Dekat Tanpa Kehilangan Sikap

Fatmawati Hilal (Guru Besar UIN Alauddin Makassar)
(Refleksi Musyawarah Daerah IX MUI Sulawesi Selatan Tahun 2026)

MAKASSAR – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IX Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan pada 22–23 Agustus 2026 di Hotel Four Points by Sheraton Makassar menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi, memperkuat konsolidasi, dan merumuskan arah pengabdian MUI pada masa mendatang.

Musda tidak semata-mata menjadi forum pergantian kepengurusan, tetapi juga ruang untuk meneguhkan kembali jati diri dan tanggung jawab MUI di tengah dinamika kehidupan umat, pemerintahan, dan kebangsaan.

Salah satu hal yang patut direfleksikan melalui Musda ini ialah bagaimana membangun hubungan yang harmonis antara MUI dan pemerintah. Hubungan tersebut perlu dijaga agar tetap dekat dalam komunikasi dan kerja sama, tetapi tidak kehilangan kejernihan dalam menyampaikan pandangan. Kedekatan bukan berarti menyamakan seluruh sikap, sedangkan perbedaan pandangan tidak semestinya diartikan sebagai pertentangan.

MUI memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan umat dan bangsa. Sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim, MUI mengemban tanggung jawab memberikan bimbingan keagamaan, menjaga kemaslahatan umat, serta menghadirkan pandangan moral terhadap berbagai persoalan sosial dan kebangsaan.

Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, MUI perlu membangun hubungan yang baik dengan pemerintah. Demikian pula, pemerintah membutuhkan pandangan dan pertimbangan MUI, khususnya ketika suatu kebijakan berkaitan dengan kehidupan keagamaan dan kepentingan umat Islam. Hubungan keduanya bukan hubungan yang harus dipertentangkan, melainkan kemitraan yang dapat saling menguatkan dalam pengabdian kepada masyarakat.

Sinergi Ulama dan Pemerintah dalam Fikih Bernegara

Dalam perspektif fikih bernegara atau fiqh al-siyāsah, pemerintah memikul amanah untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menghadirkan kemaslahatan. Sementara itu, ulama menjalankan peran keilmuan, moral, dan keagamaan agar penyelenggaraan kehidupan bersama tetap berlandaskan keadilan, amanah, kebijaksanaan, dan kepentingan masyarakat.

Salah satu kaidah fikih menyatakan:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya, “Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”

Kaidah tersebut menegaskan bahwa kewenangan pemerintahan pada hakikatnya merupakan amanah. Setiap kebijakan idealnya diarahkan untuk memberikan manfaat, melindungi kepentingan masyarakat, dan mencegah timbulnya kemudaratan. Dalam konteks itulah pandangan ulama dapat menjadi salah satu sumber pertimbangan etik dan keagamaan bagi pemerintah.

Al-Qur’an juga mengajarkan pentingnya menaati Allah, Rasul, dan ulil amri. Ketaatan kepada pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar menjaga ketertiban, persatuan, dan keberlangsungan kehidupan bernegara. Namun, ketaatan tersebut berjalan beriringan dengan musyawarah, tanggung jawab menegakkan keadilan, dan kesediaan untuk saling memberikan nasihat dalam kebaikan.

Karena itu, fikih bernegara tidak mengajarkan hubungan yang selalu berhadap-hadapan antara ulama dan pemerintah. Ulama dan pemerintah justru diarahkan untuk saling membantu dalam kebajikan, saling menguatkan dalam pengabdian, dan saling mengingatkan dengan cara yang patut.

Sinergi tersebut tidak berarti mencampuradukkan peran keduanya. Pemerintah tetap menjalankan kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sedangkan MUI tetap menjalankan amanah keulamaan, keumatan, dan kebangsaan. Perbedaan ruang pengabdian tidak menghalangi keduanya untuk bertemu dalam tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kemaslahatan.

Kedekatan sebagai Ruang Komunikasi

Kedekatan MUI dengan pemerintah merupakan sesuatu yang wajar, bahkan diperlukan. Banyak persoalan umat tidak dapat diselesaikan hanya melalui ceramah, fatwa, atau imbauan keagamaan. Penyelesaiannya juga membutuhkan kebijakan, dukungan kelembagaan, fasilitas, dan sumber daya pemerintah.

Pembinaan kehidupan beragama, penguatan kerukunan, pemberdayaan ekonomi umat, pengembangan ekosistem halal, peningkatan literasi digital, pencegahan penyalahgunaan narkoba, perlindungan keluarga, dan pembinaan generasi muda memerlukan kolaborasi banyak pihak. Dalam bidang-bidang tersebut, sinergi MUI dan pemerintah dapat menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Pemerintah mempunyai perangkat kebijakan dan jaringan birokrasi, sedangkan MUI memiliki pengetahuan keagamaan, kewibawaan moral, dan kedekatan sosial dengan umat. Apabila keduanya dipadukan secara proporsional, berbagai persoalan keumatan dapat ditangani dengan lebih baik.

Kedekatan juga membuka ruang komunikasi yang lebih efektif. Melalui komunikasi yang terbuka, MUI dapat menyampaikan aspirasi umat secara langsung. Pemerintah pun dapat menjelaskan latar belakang, tujuan, dan keterbatasan suatu kebijakan. Dengan demikian, penilaian tidak dibangun berdasarkan prasangka atau informasi yang belum lengkap.

Oleh karena itu, dekat dengan pemerintah tidak dengan sendirinya mengurangi kemandirian MUI. Kedekatan dapat menjadi jalan untuk memperluas manfaat pengabdian selama dibangun di atas prinsip keterbukaan, proporsionalitas, dan saling menghormati.

Memaknai Dukungan Pemerintah secara Proporsional

Dalam melaksanakan program-programnya, MUI dapat memperoleh dukungan pemerintah, baik dalam bentuk fasilitas maupun anggaran. Dukungan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memfasilitasi pelayanan sosial-keagamaan kepada masyarakat.

MUI bukan lembaga yang didirikan untuk mencari keuntungan. Sebagian besar kegiatannya diarahkan pada pelayanan, pembinaan, konsultasi, edukasi, dan perlindungan umat. Karena itu, dukungan pemerintah dapat menjadi salah satu sarana untuk memperluas manfaat program-program tersebut.

Walaupun demikian, dukungan anggaran perlu ditempatkan secara proporsional. Anggaran pemerintah merupakan amanah publik yang harus digunakan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaannya harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Penerimaan dukungan pemerintah tidak berarti MUI harus kehilangan ruang untuk menyampaikan pandangan berdasarkan pertimbangan keagamaan dan kemaslahatan. Demikian pula, adanya pandangan MUI yang tidak selalu sama dengan pilihan kebijakan pemerintah tidak semestinya dimaknai sebagai penolakan terhadap pemerintah secara keseluruhan.

Untuk menghindari kesalahpahaman, dukungan terhadap kegiatan dan sikap kelembagaan perlu ditempatkan dalam wilayah yang berbeda. Bantuan pemerintah berada dalam ranah fasilitasi program pelayanan masyarakat, sedangkan pandangan MUI merupakan bagian dari tanggung jawab keilmuan dan moral. Keduanya dapat berjalan beriringan tanpa harus saling memengaruhi secara tidak proporsional.

Pemerintah dapat memberikan dukungan tanpa mengurangi ruang objektivitas MUI. Sebaliknya, MUI dapat menerima dan mengelola bantuan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan amanah keulamaannya. Hubungan seperti inilah yang akan menumbuhkan rasa saling percaya dan menjaga kehormatan kedua lembaga.

Nasihat sebagai Wujud Kepedulian

Dalam Islam, nasihat merupakan wujud kepedulian untuk memperbaiki keadaan dan mencegah kemudaratan. Karena itu, masukan MUI terhadap kebijakan pemerintah tidak semestinya dipahami sebagai sikap berseberangan, tetapi sebagai bahan pertimbangan untuk menghadirkan kebijakan yang lebih baik dan berpihak kepada kemaslahatan masyarakat.

Demikian pula, dukungan MUI terhadap kebijakan yang bermanfaat tidak berarti hilangnya independensi. Kemandirian MUI terletak pada proses pengambilan sikap yang didasarkan pada kajian, data, musyawarah, dan pertimbangan kemaslahatan.

Nasihat hendaknya disampaikan secara santun, argumentatif, dan melalui saluran yang tepat. Pemerintah pun diharapkan menerimanya secara terbuka dan proporsional. Dengan demikian, perbedaan pandangan dapat menjadi bagian dari musyawarah untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil dan bermanfaat.

Menjaga Sikap Bukan Berarti Menjaga Jarak

Ungkapan “dekat tanpa kehilangan sikap” tidak dimaksudkan agar MUI menjaga jarak secara kaku dari pemerintah. Sebaliknya, MUI perlu terus membangun komunikasi yang baik agar persoalan umat dapat disampaikan melalui jalur yang tepat dan memperoleh perhatian yang memadai.

Menjaga sikap berarti memelihara objektivitas, kejujuran, integritas, serta tanggung jawab keilmuan. MUI dapat bekerja sama dengan pemerintah tanpa kehilangan kejernihan dalam memberikan pertimbangan. MUI juga dapat menyampaikan pandangan yang berbeda tanpa mengurangi penghormatan kepada pemerintah yang sah.

Independensi tidak identik dengan oposisi. MUI tidak perlu selalu berada pada posisi yang berbeda dari pemerintah untuk membuktikan kemandiriannya. Pada saat yang sama, kedekatan dengan pemerintah tidak harus menjadikan MUI kehilangan keberanian untuk menyampaikan nasihat.

Posisi yang ideal ialah menjadi mitra yang konstruktif: mendukung kebijakan yang membawa kemaslahatan, memberikan saran terhadap hal-hal yang masih perlu disempurnakan, serta menawarkan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi bersama.

Dalam menjaga sikap, MUI juga perlu menghindari tarikan kepentingan politik praktis. Para pengurus sebagai warga negara tentu memiliki hak politik. Namun, sikap resmi kelembagaan harus tetap mencerminkan kepentingan umat secara luas dan tidak diarahkan untuk memberikan keuntungan kepada partai, kelompok, atau tokoh politik tertentu.

Musyawarah, Tabayun, dan Keputusan Kolektif

Pelaksanaan Musda IX MUI Sulawesi Selatan sendiri merupakan wujud nyata dari prinsip musyawarah. Musda menjadi ruang untuk mendengarkan berbagai pandangan, menilai perjalanan organisasi, merumuskan program, dan menentukan kepemimpinan secara kolektif.

Semangat musyawarah dalam Musda perlu dilanjutkan dalam hubungan MUI dengan pemerintah. Apabila terdapat kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, langkah yang dapat dikedepankan ialah tabayun dan dialog. MUI perlu memperoleh informasi yang utuh sebelum menyampaikan penilaian, sedangkan pemerintah perlu mendengarkan pandangan MUI sebelum menetapkan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan keagamaan umat.

Melalui musyawarah, setiap pihak dapat memahami alasan, keterbatasan, dan pertimbangan pihak lainnya. Musyawarah tidak selalu menghasilkan kesamaan pandangan, tetapi dapat mencegah prasangka dan menjaga perbedaan agar tetap berada dalam bingkai saling menghormati.

Di lingkungan internal, MUI juga perlu memastikan bahwa setiap sikap kelembagaan diputuskan secara kolektif. Fatwa, tausiah, rekomendasi, dan pernyataan organisasi tidak seharusnya hanya ditentukan oleh pendapat pribadi atau kedekatan seseorang dengan pejabat tertentu.

Keputusan perlu lahir dari kajian yang memadai dan mekanisme organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara itu, pandangan MUI akan memiliki bobot keilmuan, legitimasi kelembagaan, dan daya terima yang lebih kuat di tengah masyarakat.

Memperkuat Kemandirian Lembaga

Selain menjaga objektivitas, MUI perlu terus memperkuat kemandirian organisasi. Salah satu caranya ialah mengembangkan sumber pembiayaan yang halal, transparan, dan tidak mengikat.

Wakaf produktif, infak masyarakat, kerja sama kelembagaan, dan pengembangan unit usaha dapat menjadi bagian dari upaya menopang kegiatan organisasi. Diversifikasi sumber pendanaan bukan berarti menolak dukungan pemerintah, tetapi merupakan ikhtiar membangun keseimbangan agar keberlanjutan program tidak sepenuhnya bergantung pada satu sumber.

Kemandirian finansial dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi MUI untuk menyusun program jangka panjang berdasarkan kebutuhan nyata umat. Namun, kemandirian tersebut harus disertai pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pada saat yang sama, pemerintah tetap dapat mendukung program MUI sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan tersebut hendaknya dipandang sebagai bagian dari pelayanan publik dan investasi sosial dalam pembinaan kehidupan beragama. Dengan pemahaman demikian, bantuan pemerintah dan kemandirian MUI tidak perlu dipertentangkan.

Musda sebagai Momentum Meneguhkan Jati Diri
Musda IX MUI Sulawesi Selatan pada 22–23 Agustus 2026 hendaknya menjadi lebih dari sekadar agenda organisatoris. Musda perlu menjadi momentum untuk meneguhkan kembali jati diri MUI sebagai pelayan umat, mitra pemerintah, penjaga moral, dan perekat kebangsaan.

Kepemimpinan yang lahir dari Musda diharapkan mampu merawat hubungan baik dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, pesantren, lembaga sosial, serta seluruh elemen masyarakat.
Hubungan tersebut harus diarahkan untuk memperluas pelayanan dan menjawab persoalan nyata umat.

Musda juga perlu menghasilkan program yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menyentuh kebutuhan masyarakat. Persoalan kemiskinan, ketahanan keluarga, perlindungan anak, penguatan ekonomi umat, perkembangan teknologi digital, kerukunan sosial, serta kualitas pemahaman keagamaan membutuhkan perhatian bersama.

Di tengah perubahan sosial yang berlangsung cepat, MUI dituntut hadir dengan pandangan yang menyejukkan, argumentatif, dan solutif. MUI tidak cukup hanya merespons persoalan setelah muncul, tetapi juga perlu membaca perubahan, mengantisipasi dampaknya, dan menawarkan arah yang bermanfaat bagi umat.

Inilah jati diri yang harus terus dijaga: dekat dengan umat, terbuka terhadap pemerintah, teguh dalam amanah, dan bijaksana dalam menyampaikan pandangan.

Penutup

Musda IX MUI Sulawesi Selatan menjadi momentum memperkuat organisasi dan memperbarui komitmen pengabdian kepada umat dan bangsa. Forum ini diharapkan melahirkan pemimpin yang amanah, responsif, serta mampu menjaga marwah ulama dan membangun kemitraan yang sehat dengan pemerintah.

Kedekatan dengan pemerintah harus membuka ruang komunikasi, kerja sama, dan musyawarah tanpa mengurangi integritas dan independensi MUI. Dukungan tidak menghilangkan kemandirian, nasihat bukanlah pertentangan, dan perbedaan tidak harus merusak kemitraan. Dengan tetap menjaga jati dirinya sebagai khādim al-ummah, MUI dan pemerintah dapat berjalan beriringan menghadirkan kemaslahatan bagi umat, masyarakat Sulawesi Selatan, dan bangsa Indonesia.

Semoga Musda IX MUI Sulawesi Selatan menjadi jalan lahirnya kepemimpinan yang amanah, inklusif, responsif, dan berwibawa—kepemimpinan yang mampu merawat kedekatan tanpa kehilangan sikap, serta menjaga jati diri MUI sebagai khadimul ummah dan mitra strategis pemerintah dalam membangun kehidupan yang adil, damai, dan bermartabat.

Akhirnya, saya mengucapkan : Selamat kepada AG. Prof. Dr. H. Najmuddin As Safa, MA. atas amanahnya sebagai Ketua MUI Sulsel Periode 2026-2031.(Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.