Syahadat dalam Prosesi Pernikahan Dinilai sebagai Tradisi, Bukan Penentu Sahnya Akad

Makassar, muisulsel.or.id – Pengucapan dua kalimat syahadat dalam prosesi pernikahan yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Sulawesi, dinilai sebagai bagian dari tradisi dan tidak berkaitan dengan penentu sah atau tidaknya akad nikah.

Hal tersebut dijelaskan Prof.Dr.KH Andi Aderus Lc., MA dalam pemaparan materi Ushul Fikih pada Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Sulawesi Selatan di Hotel UIN Alauddin Makassar, Jumat (7/8/2026).

Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan materi keagamaan yang membahas tradisi masyarakat, tingkatan pemahaman keagamaan, serta pentingnya menempatkan praktik keagamaan sesuai kapasitas masing-masing.

Menurutnya, tradisi pengucapan syahadat dalam pernikahan memiliki sisi positif, terutama dalam konteks kehidupan masyarakat saat ini yang semakin terbuka dan memungkinkan seseorang mengenal calon pasangan melalui berbagai media.

“Sekarang orang ini, apalagi sudah kawin, ketemunya di Facebook, ketemunya di mana, tidak tahu dia Muslim kah tidak kah,” ujarnya.

Karena itu, pengucapan dua kalimat syahadat dalam prosesi pernikahan dapat menjadi bentuk penegasan kepada masyarakat bahwa seseorang yang menjadi pasangan atau menantu tersebut merupakan seorang Muslim.

Namun, ia menegaskan, pengucapan syahadat dalam prosesi pernikahan tidak berarti akad nikah baru menjadi sah setelah calon pengantin mengucapkan dua kalimat syahadat.

Pasalnya, syahadat merupakan bagian dari ibadah yang senantiasa diucapkan oleh umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, dalam salat, umat Islam kembali mengucapkan syahadat sebagai bagian dari bacaan tahiyat.

“Masalah mengucapkan dua kalimat syahadat, kan setiap hari juga kita, setiap kali kita salat, setiap kali kita bersyahadat lagi,” jelasnya.

Dengan demikian, apabila seorang calon pengantin dibimbing oleh imam untuk mengucapkan dua kalimat syahadat sebelum atau dalam rangkaian pernikahan, hal tersebut tidak perlu dipahami sebagai syarat baru yang menentukan sahnya pernikahan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami praktik tersebut. Pengucapan syahadat dalam konteks itu lebih tepat ditempatkan sebagai tradisi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jadi kalau orang menikah dan mengucapkan dua kalimat syahadat, tidak batal juga nikahnya. Karena itu adalah tradisi saja,” tuturnya.

Menurutnya, pemahaman terhadap tradisi keagamaan perlu disertai dengan pengetahuan yang memadai agar masyarakat tidak memberikan penilaian yang berlebihan terhadap suatu praktik yang telah berkembang secara turun-temurun.

Selain membahas tradisi pernikahan, ia juga menjelaskan bahwa hadis menunjukkan adanya tingkatan maqam atau kedudukan manusia dalam memahami dan menghayati ajaran agama.

Tidak semua orang memiliki tingkat pemahaman dan pengalaman spiritual yang sama. Ada orang yang memahami agama berdasarkan hal-hal yang secara jelas diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadis yang sahih.

Namun, ada pula orang yang memiliki tingkat pemahaman atau pengalaman spiritual yang lebih mendalam.

Karena itu, setiap orang sebaiknya melakukan dan mengamalkan sesuatu sesuai dengan kapasitas serta tingkat pemahamannya masing-masing.

Bagi masyarakat awam, misalnya, dalam berdoa tidak perlu menggunakan ungkapan-ungkapan yang sulit dipahami atau istilah yang tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kalau kita berdoa, yang awam-awam ini, tak usah berdoa dengan macam-macam. Cukup kita menggunakan nama yang disebutkan oleh Allah SWT untuk dirinya atau yang ada dalam Al-Qur’an,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan pengalaman spiritual seseorang yang telah mencapai tingkat pemahaman tertentu merupakan hubungan personal antara dirinya dengan Allah SWT.

Karena itu, masyarakat awam tidak perlu memaksakan diri menggunakan ungkapan atau pengalaman spiritual yang berada di luar kapasitas pemahamannya.

“Kalau orang yang maqamnya kritikal, urusan dia dengan Tuhan. Tapi kita yang awam ini, janganlah kita menggunakan sesuatu hal,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua pengetahuan dan pengalaman batin yang dimiliki seseorang harus disampaikan kepada orang lain.

Menurutnya, pengalaman spiritual merupakan sesuatu yang terkadang sangat personal sehingga perlu disikapi dengan kehati-hatian ketika hendak disampaikan kepada khalayak.

Dalam konteks tersebut, ia menyinggung kisah Al-Hallaj yang dikenal dalam sejarah tasawuf sebagai sosok yang mengungkapkan pengalaman kedekatan spiritualnya dengan Allah melalui ungkapan-ungkapan tertentu.

Menurutnya, salah satu persoalan yang kemudian muncul adalah ketika pengalaman batin tersebut diungkapkan melalui perkataan yang dapat ditafsirkan berbeda oleh masyarakat.

“Tidak semua yang kita ketahui dan kita rasakan harus diungkapkan,” ujarnya.

Ia menekankan, seseorang perlu mempertimbangkan kapasitas masyarakat yang mendengar serta konteks ketika menyampaikan pengalaman spiritual.

Sebab, sesuatu yang mungkin dipahami oleh seseorang yang memiliki kedalaman pengalaman spiritual tertentu belum tentu dapat dipahami dengan cara yang sama oleh masyarakat awam.

Karena itu, kehati-hatian dalam menyampaikan pengalaman keagamaan menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Begitu juga yang mungkin maqamnya sampai, karena tidak semua yang kita ketahui dan kita rasakan harus diungkapkan,” pungkasnya.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.