Imam Syafi’i dan Perubahan Fatwa: Hukum Fikih Bisa Berubah Mengikuti Kondisi Masyarakat

Makassar, muisulsel.or.id – Perbedaan pendapat dalam fikih tidak selalu menunjukkan adanya pertentangan dalam syariat. Dalam kondisi tertentu, perubahan lingkungan, masyarakat, dan situasi sosial dapat menjadi pertimbangan ulama dalam menetapkan suatu hukum.

Hal tersebut dijelaskan Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., MA dalam pemaparan materi Ushul Fikih pada Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Sulawesi Selatan di Hotel UIN Alauddin Makassar, Kamis (6/8/2026).

Dalam kajian tersebut, dijelaskan bagaimana Imam Syafi’i mengalami perubahan pandangan hukum setelah berpindah dari Irak ke Mesir.

Ketika berada di Irak, Imam Syafi’i masih memiliki pandangan yang memberikan kelonggaran dalam persoalan tertentu. Namun, setelah berpindah ke Mesir, beliau melihat kondisi sosial masyarakat yang berbeda.

Perbedaan kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap pandangan fikih yang dikembangkan Imam Syafi’i. Hal ini menunjukkan bahwa realitas masyarakat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses istinbath hukum.

“Ketika besok pindah ke Mesir, nggak boleh. Batal. Dia sudah berubah karena melihat kondisi masyarakatnya beda,” jelas Prof. Muammar.

Perubahan pandangan Imam Syafi’i tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa fikih memiliki ruang untuk mempertimbangkan realitas masyarakat.

Lingkungan sosial, kebiasaan, kondisi masyarakat, serta potensi kemudaratan dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penetapan hukum.

Karena itu, perbedaan praktik di tengah masyarakat tidak serta-merta dapat dinilai sebagai sesuatu yang salah. Perbedaan tersebut bisa saja merupakan konsekuensi dari perbedaan metode istinbath.

Perbedaan juga dapat muncul karena kondisi sosial yang berbeda maupun pendapat ulama yang dijadikan rujukan oleh masing-masing masyarakat.

Dalam konteks ini, pemateri mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi praktik keagamaan hanya berdasarkan satu pendapat fikih.

Menurutnya, pemahaman terhadap fikih harus disertai kemampuan melihat konteks dan tujuan hukum Islam. Dengan demikian, perbedaan pendapat dapat dipahami secara lebih proporsional.

Sekretaris Umum MUI Sulsel ini mengatakan syariat Islam memiliki perhatian yang luas terhadap berbagai persoalan kehidupan manusia.

Hukum Islam tidak hanya berbicara mengenai ibadah, tetapi juga memiliki tujuan menjaga kemaslahatan dan kehormatan manusia.

“Semua masalah yang dihadapi manusia, baik masalah hukum, semua ada contohnya di dalam syariah,” jelasnya.

Ia menambahkan, syariat memiliki tujuan untuk menjaga sejumlah kemaslahatan pokok manusia, seperti agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana hukum Islam diterapkan dalam kehidupan yang terus mengalami perubahan.

Dengan demikian, memahami fikih tidak cukup hanya dengan menghafalkan hukum halal dan haram. Seorang ulama juga perlu memahami konteks dan tujuan syariat.

Kondisi masyarakat serta dampak dari sebuah keputusan hukum juga perlu diperhitungkan agar fatwa yang dihasilkan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Pada akhirnya, fleksibilitas fikih bukan berarti mengubah prinsip syariat yang bersifat tetap. Fleksibilitas berada pada ruang ijtihad dalam membaca realitas dan menerapkan prinsip syariat secara tepat.

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.