Imam Syafi’i dan Perubahan Fatwa: Hukum Fikih Bisa Berubah Mengikuti Kondisi Masyarakat
Makassar, muisulsel.or.id – Perbedaan pendapat dalam fikih tidak selalu menunjukkan adanya pertentangan dalam syariat. Dalam kondisi tertentu, perubahan lingkungan, masyarakat, dan situasi sosial dapat menjadi pertimbangan ulama dalam menetapkan suatu hukum. Hal tersebut dijelaskan Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., MA dalam pemaparan materi Ushul Fikih pada Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Sulawesi Selatan di…
