Syahadat dalam Prosesi Pernikahan Dinilai sebagai Tradisi, Bukan Penentu Sahnya Akad

Makassar, muisulsel.or.id – Pengucapan dua kalimat syahadat dalam prosesi pernikahan yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Sulawesi, dinilai sebagai bagian dari tradisi dan tidak berkaitan dengan penentu sah atau tidaknya akad nikah. Hal tersebut dijelaskan Prof.Dr.KH Andi Aderus Lc., MA dalam pemaparan materi Ushul Fikih pada Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Sulawesi Selatan…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.