Lima Pelaku Usaha Masuk Daftar Rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel

Makassar, muisulsel.or.id – Sebanyak lima pelaku usaha tercatat dalam daftar pelaku usaha yang dibahas pada Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Jumat, 8 Agustus 2026. Daftar tersebut berasal dari LPH Pusat Halal Insan Kamil.

Kelima pelaku usaha tersebut bergerak pada sektor pangan dan minuman dengan beragam jenis produk. Seluruhnya tercatat berstatus usaha baru dengan skala usaha mikro.

Pelaku usaha pertama adalah Maha Karya Bersinar yang beralamat di Jl. Poros Wettee, Desa Wanio Timoreng, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang. Usaha tersebut bergerak pada penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, dengan jumlah produk sebanyak 77 produk.

Nama usaha yang tercatat untuk pelaku usaha tersebut adalah SPPG Sidenreng Rappang Panca Lautang Wanio Timoreng. Proses audit dilakukan oleh Agung Izzulhaq, S.Pt.

Selanjutnya, terdapat Abdul Karman yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Station, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Produk yang diajukan berupa es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet, dengan jumlah satu produk.

Usaha tersebut menggunakan nama Es Kristal “Aqilah” dan diaudit oleh Agung Izzulhaq, S.Pt.

Pelaku usaha berikutnya adalah Muh. Nabeel Akram Syahril yang beralamat di Jl. Andi Muin, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Jenis produknya berupa penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, dengan jumlah 60 produk.

Nama usaha yang tercantum adalah SPPG Barru Tanete Rilau Lalolang I. Audit terhadap usaha tersebut dilakukan oleh Rahma Fitriastuti, S.Pt., M.Sc.

Sementara itu, Nurefadli Ashur dari Jl. Lamihade, Kelurahan/Desa Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, tercatat mengajukan satu produk berupa es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet.

Produk tersebut menggunakan nama usaha Dhana Es Kristal dan diaudit oleh Agung Izzulhaq, S.Pt.

Pelaku usaha kelima adalah Noviyanti Putri yang beralamat di Ongko Belawa, Kabupaten Wajo. Produk yang diajukan berupa daging dan produk olahan daging, dengan jumlah satu produk.

Usaha tersebut menggunakan nama Abon Ayam “Dapur 79” dan proses audit dilakukan oleh Nurjannah Al-Tadom, S.Pt.

Kelima pelaku usaha tersebut tercatat berstatus baru dan berada pada kategori usaha mikro. Daftar tersebut menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel terkait proses sertifikasi halal yang diajukan melalui LPH Pusat Halal Insan Kamil.

Rapat Komisi Fatwa menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan kehalalan produk, setelah melalui proses pemeriksaan dan audit sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah melalui sidang enam pelaku usaha tersebut dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI Sulsele.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.