Pemanfaatan Ruang atau Fasilitas Masjid (Program Pengisian Kendaraan Listrik VGreen)

Makassar, muisulsel.or.id – Bisakah Ruang atau Fasilitas Masjid dimanfaatkan seperti Struktur Kerja Sama Program Jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik VGreen dengan DMI dan Masjid, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Sulawesi Selatan? Source: Surat Resmi Tanggal 7 Desember 2025 Perihal Permohonan Penjelasan dan Pertombangan Syariah Terkait Fatwa MUI No. 34 Tahun 2013 JAWABAN Majelis Ulama Indonesia…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.