MUI Sulsel: Tidak Berdosa Suami Sembunyikan Uangnya dari Istri, Asal

Makassar, muisulsel.com – Berita suami diduga sembunyikan uangnya dari istri mewarnai media di Sulsel baru-baru ini. Pembaca ada yang berasumsi negatif dan ada pula yang memandang positif maksudnya sah-sah saja. Lalu bagaimana pandangan hukum Islam? Berikut ini, pandangan Islam menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Rabu (1/6/22). Pernikahan dalam ajaran Islam merupakan akad…

Baca Selengkapnya

Saya dan Suami Pernah Sepakat Cerai kemudian Suami Batalkan, Apakah Jatuh Talak?

MUI Sulsel menjawab – Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh. Saya ingin menanyakan perihal talak. Saya pernah bersepakat dengan suami untuk bercerai, kemudian suami menyampaikan perihal tersebut kepada orang tua saya (ayah dan ibu), tapi kemudian setelah dinasihati oleh orang tua saya, suami membatalkan niat bercerai tersebut, apakah itu sudah jatuh talak? Oleh warga: 082257793xxx JAWABAN: Niat talak…

Baca Selengkapnya

Pernikahan Terpaksa karena Desakan Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?

TANYAmuisulsel.com – Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Pak. Izin bertanya, Pak. Bagaimana hukumnya pernikahan yang terpaksa karena desakan orang tua? mengingat marak pernikahan Kakek-kakek dan remaja belia karena faktor ekonomi. Terima kasih, Pak Oleh warga: 082187082xxx JAWABAN: Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Almughni bahwa sudah ijma para ulama seorang ayah sah menikahkan putrinya gadis kecil kepada calon…

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum Uang Panaik Menurut Islam?

TANYA, muisulsel.com – Assalamualaikum ustadz, Bagaimana hukumnya ini soal Uang Panai? Bisa kah kodong ini dipahamkan warga Sulsel biar ada patokan standarnya, supaya Kami para gadis ini bisa segera dilamar untuk menikah dari Warga 08872507017xxx JAWABAN: Islam hadir dengan seperangkat aturan dalam menjadi agama rahmatan lilalamin atau rahmat bagi seluruh alam. Peraturan Islam itu mudah…

Baca Selengkapnya

Bolehkah Suami Bayarkan Zakat Mantan Istri?

TANYA, muisulsel.com – Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh Saya ingin menanyakan perihal: Bolehkah mantan istri dimasukkan ke dalam daftar tanggungan suami untuk dibayarkan zakatnya bersama anak anak yg masuk tanggungan ayahnya….atau tdk boleh lagi dibayarkan zakatnya oleh mantan suami, karena telah bercerai..terimakasih semoga mendapatkan jawaban berdasarkan nash yg kuat…wassalam Oleh warga 081354836xxx   JAWABAN: Dalam mazhab Syafi’i,…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.