MUI Sulsel: Tidak Berdosa Suami Sembunyikan Uangnya dari Istri, Asal

Makassar, muisulsel.com – Berita suami diduga sembunyikan uangnya dari istri mewarnai media di Sulsel baru-baru ini. Pembaca ada yang berasumsi negatif dan ada pula yang memandang positif maksudnya sah-sah saja. Lalu bagaimana pandangan hukum Islam?

Berikut ini, pandangan Islam menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Rabu (1/6/22).

Pernikahan dalam ajaran Islam merupakan akad yang sangat kuat dan salah satu ibadah yang terikat dengan aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Oleh karena itu, pernikahan bukan perkara main-main, dan untuk menggapai sebuah rumah tangga yang baik, suami istri haruslah mempunyai bekal pengetahuan.

Pengetahuan tentang bagaimana cara membina rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Di dalam Al-Qur’an disebutkan beberapa hal yang menjadi hak istri yang harus dipenuhi oleh suaminya dari sisi harta, yaitu: mahar dan nafkah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:

وَ اٰتُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًؕ-فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَیْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِیْٓــٴًـا مَّرِیْٓــٴًـا

Artinya:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Begitujuga dengan kewajiban memberi Nafkah seperti yang tercantum dalam ayat:

وَ الْوَالِدٰتُ یُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَیْنِ كَامِلَیْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ یُّتِمَّ الرَّضَاعَةَؕ-وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِؕ-لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا

Artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Fuqaha telah sependapat bahwa nafkah terhadap istri itu wajib atas suami yang merdeka dan berada di tempat.

BACA JUGA: 

Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK

Tolak Ramalan Dukun, Ketua MUI Sulsel Doakan Keluarga Ridwan Kamil

Saya dan Suami Pernah Sepakat Cerai kemudian Suami Batalkan, Apakah Jatuh Talak?

Mengenai suami yang bepergian jauh, maka jumhur fuqaha tetap mewajibkan suami atas nafkah untuk istrinya, sedangkan Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kecuali dengan putusan penguasa.

Oleh karena itu seorang suami berkewajiban memberikan mahar dan nafkah dari penghasilannya dengan kemampuannya.

Adapun jika seorang suami menyembunyikan uangnya dari istri lalu kemudian istri membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhannya maka dia diperbolehkan untuk mengambilnya sekedar untuk memenuhi kebutuhannya.

Sebagaimana dalam sebuah hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu,” jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).

Jadi selama seorang suami telah menunaikan kewajibannya kepada istrinya, maka seorang suami tidaklah berdosa jika dia menyimpan atau menyembunyikan uang penghasilannya dari istrinya. Wallahu A’lam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.