Bolehkah Suami Bayarkan Zakat Mantan Istri?

TANYA, muisulsel.com – Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh
Saya ingin menanyakan perihal:
Bolehkah mantan istri dimasukkan ke dalam daftar tanggungan suami untuk dibayarkan zakatnya bersama anak anak yg masuk tanggungan ayahnya….atau tdk boleh lagi dibayarkan zakatnya oleh mantan suami, karena telah bercerai..terimakasih semoga mendapatkan jawaban berdasarkan nash yg kuat…wassalam

Oleh warga 081354836xxx

 

JAWABAN:

Dalam mazhab Syafi’i, istri yang ditalak raj’i (talak satu dan dua) atau bain (talak tiga) dapat dibayarkan zakat fitrahnya, karena pertalian hubungan pernah nikah dan itu hal bermakna keterkaitan yang tidak bisa dihapus apalagi ada keturunan darinya sehingga masuk kategori alaqarib minal muslimin.

Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.