APA HUKUM JUAL BELI KUCING?

Makassar – Assalamu alaikum. Saya ingin menanyakan apa hukum jual beli kucing?

Warga: +62811415xxx

JAWABAN

Pada dasarnya hukum jual beli kucing boleh, sebab kucing bukanlah jenis yang diharamkan seperti babi, selain dagingnya diharamkan, hasil dari jual belinya juga diharamkan.

Kebolehan jual beli kucing itu dengan syarat, kucing peliharaan dan dipastikan dirawat dengan baik, tidak disiksa. Tentang harganya tentu diserahkan dengan kebiasaan harga yang berlaku dan sesuai dengan asas kerelaan. Pandangan ini dibenarkan oleh Jumhur Ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali).

Namun jika dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak terpuji dalam proses jual beli, maka bisa merujuk sesuai pandangan Imam Nawawi yakni makruh tanzih (sebaiknya dihindari).

Sementara jika menyiksa hewan itu dan ada manipulasi dari harga yang sebenarnya maka bisa saja merujuk pada pandangan Dzahiriyah (kelompok kecil yang sangat tekstual memahami hadis) berdasar pada dalil; Dari Jabir in Abdillah radhiyallahu ‘anhu:”Rasulullah ﷺ melarang memakan uang hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Muslim no. 1569, Abu Dawud, Tirmidzi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.