MUI Sulsel Bahas Hukum Daun Ubi Dijual Untuk Pakan Babi

Makassar, muisulsel.or.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi SelatanĀ  membahas hukum daun ubi yang dijual untuk pakan babi di Kantor MUI Sulsel pada Kamis (18/5/2022) . Sebelumnya ada beberapa pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum menjual daun ubi atau sejenisnya untuk pakan babi terutama daerah minoritas seperti di sebagian Kabupaten Enrekang dan Mamasa. Hal…

Baca Selengkapnya
Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.