Makassar muisulsel.or.id – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry Lc MA berharap dengan adanya fatwa kesesatan aliran “Taklim Makrifat” Mr.TM pihak yang berwenang terutama Kemenkumham segera mencabut izin operasionalnya.
Selain mencabut izin operasional “Taklim Makrifat” Mr.TM Prof Muammar juga berharap kepada aparat Kepolisian untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku.
“MUI hanya mengeluarkan fatwa dan yang berhak menghukumnya kita serahkan kepada pihak yang berwenang,” katanya saat Konferensi Pers Pembacaan Fatwa di Kantor MUI Sulsel pada Ahad 11 Februari 2024.
Prof Muammar juga mengatakan jika pihak berwenang tidak melakukan penegakan hukum maka MUI Sulsel terus berupaya melakukan pembinaan atau dakwah kepada aliran yang dianggap sesat.
Pembacaan Fatwa kesehatan “Taklim Makrifat” Mr.TM dengan Nomor Surat Fatwa MUI 005 Tahun 2024 yang dibacakan oleh Prof Muammar Bakry dan disiarkan live melalui Channel YouTube MUI Sulsel.

Dalam pembacaan fatwa dijelaskan “Taklim Makrifat ” Mr.TM dinyatakan sesat karena pernyataannya menyimpang dengan ajaran Islam seperti yang di unggah di Channel YouTube Taklim Makrifat” Mr.TM.
Dalam unggahannya videonya di YouTube,Mr.TM banyak menafsirkan ayat Alquran yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir Islam.
Dalam penggalan videonya Mr.TM mengatakan Allah itu berwujud laki-laki ,Nabi Muhammad saw bukan rasul terakhir, mengaji bukan ajaran nabi, mengingkari shalat wujud ,syariat harus ditinggalkan untuk menuju makrifat, mengingkari perintah syariat Islam ,menyalahi fiqih dan undang-undang zakat.
Tak hanya perkataan menyimpang Mr.TM juga melakukan penistaan dalam penggalan videonya di Channel YouTubenya menghina ulama dengan kata “Janco” dan ujaran kebencian lainya.
Turut hadir Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA ,,Prof Dr KH Ruslan Wahab MA (Ketua Bidang Fatwa) , dan Dr KH Khiyar Hijaz Lc MA (Anggota Fatwa).
Turut hadir pengurus MUI Kota Makassar,Dr KH Baharuddin AS MA (Ketua Umum) Dr KH Masykur Yusuf MA (Sekertaris Umum) ,Dr KH Ahmad Mujahid MA (Ketua Komisi Fatwa) , Dr Muh Ilham Iskandar Lc (Anggota Komisi Fatwa) dan KH Abdul Muthalib.
Irfan Suba Raya

