Taklim Makrifat Mr.TM Dinyatakan Sesat, Ini Fatwa MUI Sulsel

Makassar muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel keluarkan fatwa dengan nomor surat 005 Tahun 2024 tentang kesesatan “Taklim Makrifat” Mr.TM yang viral di YouTube dan media sosial.

Fatwa kesesatan “Taklim Makrifat ” Mr.TM dibacakan langsung oleh Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry Lc MA di Kantor MUI Sulsel Jln Masjid Raya Makassar pada 11 Februari 2024.

Dalam pembacaan fatwa dijelaskan “Taklim Makrifat ” Mr.TM dinyatakan sesat karena pernyataannya menyimpang dengan ajaran Islam.

Dalam unggahannya videonya di YouTube,Mr.TM banyak menafsirkan ayat Alquran yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir Islam.

“Dalam penggalan videonya Mr.TM mengatakan Allah itu berwujud laki-laki ,Nabi Muhammad saw bukan rasul terakhir, mengaji bukan ajaran nabi, mengingkari shalat wujud ,syariat harus ditinggalkan untuk menuju makrifat, mengingkari perintah syariat Islam ,menyalahi fiqih dan undang-undang zakat” kata Prof Muammar Bakry saat membacakan fatwa.

Tak hanya perkataan menyimpang Mr.TM juga melakukan penistaan dalam penggalan videonya di Channel YouTubenya menghina ulama dengan kata “Janco” dan ujaran kebencian lainya.

Ketua MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA menjelaskan bahwa sebelum mengeluarkan fatwa tersebut, MUI sudah melakukan pengkajian terhadap ajaran-ajaran yang disampaikan pimpinan aliran Taklim Makrifat yaitu Mr. TM. Ajaran Mr. TM, menurut pengikutnya bernama Zamroni, banyak tersebar melalui kanal youtube.

Di Makassar sendiri, aliran Taklim Makrifat mempunyai afiliasi yang bernama Yayasan Wasilah Naqs Nusantara, populer di kalangan jamaahnya dengan Majelis Tarekat Naqsabandiyah Kholidiyah yang sudah memiliki ratusan jamaah.

Turut hadir Pengurus Fatwa MUI Sulsel,Prof Dr KH Ruslan Wahab MA, dan Dr KH Khiyar Hijaz Lc MA.

Turut hadir pengurus MUI Kota Makassar,Dr KH Baharuddin AS MA (Ketua Umum) Dr KH Masykur Yusuf MA (Sekertaris Umum) ,Dr KH Ahmad Mujahid MA (Ketua Komisi Fatwa) , Dr Muh Ilham Iskandar Lc (Anggota Komisi Fatwa) dan KH Abdul Muthalib.

Fatwa MUI Sulsel tentang kesesatan Taklim Makrifat dapat dilihat di bawah ini

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.