Viral Mr. TM, MUI Sulsel Besok Rilis Fatwa Penyimpangannya Secara Live

Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan esok akan mengumumkan rilisan fatwa akan penyimpangan Mr. TM yang sedang viral saat ini secara LIVE melalui akun sosial media MUI Sulsel.

Rilisan fatwa tersebut dapat disaksikan secara live pada Facebook, dan youtube MUI Sulsel, pada Ahad besok, 11 Februari 2024 pukul 16.00 sore hari di kantor sekretariat Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, Jl. Masjid Raya, Makassar.

Perlu diketahui, bahwa viralnya Mr. TM di akun Youtube nya Taklim Makrifat, disebabkan oleh perkataannya yang menghina para ulama dan menyamakan Allah Swt seperti manusia yang berwujud laki-laki, dan juga penghinaan kepada Rasulullah Saw dengan perkataan bukanlah seorang nabi.

Selain itu Mr. TM juga mengatakan dalam rekaman yang di sebar pada akun Youtube Taklim Makrifat, bahwa perintah melaksanakan salat dan mengaji bukanlah ajaran Rasulullah, sehingga dengan dalih seperti ini maka dapat dipastikan bahwa ini sudah mengarah pada penistaan agama yang harus di hentikan dan di tindak tegas.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry, Lc MA usai rapat bersama para pengurus komisi fatwa membenarkan informasi perilisan tersebut. Ia mengatakan bahwa besok MUI Sulsel akan merilis fatwanya dan akan di tayangkan secara live di media sosial atau akun resmi MUI Sulsel.

“Besok kami (MUI) akan merilis fatwanya tentang penyimpangan dari aliran Mr. TM yang telah tersebar di Youtube dan telah banyak meresahkan masyarakat luas,”. “Setelah tadi para pengurus komisi fatwa mengadakan rapat bersama dengan para pengurus MUI Makassar komisi fatwa, sehingga di putuskanlah waktu perilisannya besok sore Banda salat Ashar di kantor sekretariat MUI Sulsel,” ujarnya.

Mr. TM dalam rekaman video Youtube nya dinilai telah melakukan penyimpangan. Hal itu karena ia telah melakukan penafsiran Alquran tidak berdasarkan ilmu dan kaidah yang sesuai, ia hanya memberikan penafsiran berdasarkan hawa nafsu belaka tanpa dasar agama.

Gurutta Prof Dr KH Nadjamuddin AS, Lc MA pun mengungkapkan saat memberikan arahannya, ia berharap agar hasil fatwa ini akan menjadi rujukan bagi penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas dan menghukuminya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan rilis fatwa MUI Sulsel secara live dapat menyaksikan pada link akun resmi sosmed MUI Sulsel berikut ini.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.