Muhammad Sulfadli (Peserta PKU MUI Sulsel 2026)
MAKASSAR — Program Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan membekali para calon kiai muda dengan kemampuan memahami kaidah ushul fikih melalui kajian kitab Atsar al-Ikhtilāf fī al-Qawā‘id al-Uṣūliyyah fī Ikhtilāf al-Fuqahā’.
Materi tersebut disampaikan oleh Prof Dr KH Muhammad Bakry Lc MA pada Senin, 25 Safar 1448 H bertepatan dengan 10 Agustus 2026 M di Hotel UIN Alauddin. Sejak awal pembelajaran, peserta diarahkan untuk membaca kitab secara bergiliran, menerjemahkan teks, memahami kaidah yang dibahas, kemudian menghubungkannya dengan contoh persoalan fikih dan perbedaan pendapat ulama.
Membaca Kitab, Menerjemahkan, dan Berdiskusi
Sesi diawali dengan pembacaan kitab secara bergiliran. Ust Abdullah Syahid mendapat bagian membaca pembahasan tentang al-amr atau perintah.
Prof Dr KH Muhammad Bakry kemudian membuka ruang diskusi mengenai urgensi kajian al-amr dalam memahami fikih. Peserta diajak melihat bagaimana sebuah kaidah ushul dapat berpengaruh terhadap perbedaan pendapat para ulama dalam persoalan fikih.
Beliau juga menjelaskan perbedaan antara qawā‘id uṣūliyyah dan qawā‘id fiqhiyyah. Kaidah ushul berkaitan dengan metode memahami dalil, termasuk pembahasan umum, khusus, mutlak, wajib, dan berbagai bentuk petunjuk bahasa lainnya. Adapun kaidah fikih digunakan untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan fikih yang memiliki kesamaan karakteristik dan menghubungkannya dalam satu kaidah.
Dalam diskusi tersebut, peserta juga diminta mendefinisikan wajib. Dalam perspektif ushuliyyin, wajib merupakan ṭalab al-fi‘l ṭalaban jāziman, sedangkan dalam perspektif fikih, perbuatan wajib adalah sesuatu yang mendapatkan pahala ketika dilakukan dan berdosa apabila ditinggalkan.
Menghubungkan Kaidah dengan Perbedaan Pendapat Ulama
Pembelajaran kemudian berlanjut dengan memberikan kesempatan kepada para peserta untuk membaca bagian-bagian lain dari kitab sesuai dengan pembahasan yang mereka pilih. Setelah membaca dan menerjemahkan, peserta diarahkan untuk menemukan titik persoalan, kemudian melihat penerapan kaidah ushul serta perbedaan pendapat ulama yang muncul.
Ust Adnan MZ membacakan pembahasan:
قبول خبر الواحد فيما تعم به البلوى
Sementara Ust Khaerul Anwar membaca:
اقتضاء الأمر المطلق الوحدة أو التكرار
Adapun Ust Khaerul Anam membahas contoh penerapan dalam persoalan:
نكاح المحلل
Setiap pembahasan tidak berhenti pada penerjemahan teks. Peserta diarahkan untuk memahami bagaimana kaidah ushul bekerja ketika diterapkan pada persoalan fikih serta bagaimana perbedaan dalam memahami kaidah dapat melahirkan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha.
Melatih Kader Ulama Membaca Sumber Secara Langsung
Metode pembelajaran yang diterapkan Prof Dr KH Muhammad Bakry memberikan kesempatan kepada seluruh peserta PKU MUI Sulsel untuk terlibat secara aktif. Peserta tidak hanya menjadi pendengar, tetapi secara bergiliran berlatih membaca kitab, menerjemahkan, memahami istilah, mengidentifikasi persoalan, dan mendiskusikan perbedaan pendapat ulama.
Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam kaderisasi ulama karena kemampuan memahami fikih tidak hanya ditentukan oleh penguasaan produk hukum, tetapi juga oleh kemampuan memahami kaidah, metode istinbat, serta faktor yang melatarbelakangi terjadinya ikhtilaf di kalangan ulama.
Melalui kajian Atsar al-Ikhtilāf fī al-Qawā‘id al-Uṣūliyyah fī Ikhtilāf al-Fuqahā’, para calon kiai muda dilatih untuk melihat bahwa perbedaan fikih memiliki akar metodologis yang dapat ditelaah secara ilmiah, sehingga mereka mampu memahami dan menyikapi khazanah ikhtilaf dengan lebih mendalam dan proporsional.
