MUI Soroti Grup LGBT di Facebook, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

MAKASSAR — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Dr. KH. Muammar Bakry menyoroti kemunculan sejumlah grup yang mengatasnamakan komunitas LGBT, khususnya gay, di platform Facebook.

Prof.Muammar menilai penyebaran konten melalui media sosial perlu menjadi perhatian serius karena jangkauannya yang luas dan mudah diakses masyarakat.

“Dalam pandangan agama, ini satu hal yang sangat membahayakan,” ujar Prof. Muammar Bakry di Makassar,Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan penelusuran, terdapat sejumlah grup Facebook yang menggunakan nama seperti Gay Makassar, Gay Sidrap, serta Gay Wajo Siwa Sengkang. Beberapa grup tersebut dapat diakses secara terbuka dan memiliki jumlah anggota hingga puluhan ribu.

“Kalau sudah seperti itu, sangat disayangkan karena sudah menggunakan media sosial yang tentu sangat masif,” katanya.

Prof.Muammar juga menyoroti adanya unggahan dalam sejumlah grup yang menurutnya mengarah pada aktivitas prostitusi. Ia meminta pemerintah, aparat penegak hukum, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terhadap konten yang melanggar aturan.

“Ini perlu tindakan tegas dari pihak pemerintah, terutama dari pihak aparat. Kalau tidak ada tindakan tegas, saya kira ini sangat membahayakan dan bisa meresahkan,” ujarnya.

Ia memastikan MUI Sulsel akan merekomendasikan kepada pemerintah agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara hukum, khususnya terhadap pihak yang menyebarluaskan konten bermasalah ke ruang publik.

Sebelumnya, MUI Sulsel telah menerbitkan Maklumat Nomor 011.B/DP-MUI-MKS/V/2025 tentang Pembinaan dan Pencegahan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Prof.Muammar menyebut maklumat tersebut masih relevan untuk menjadi salah satu bahan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap individu yang terlibat dalam komunitas tersebut.

“Supaya tidak terjadi tindakan seperti itu, maka oknum-oknum atau komunitas yang memviralkan ini segera dicabut, daripada dipersekusi masyarakat,” tuturnya.

Menurut Prof.Muammar, hak hidup setiap warga negara tetap harus dihormati. Karena itu, penanganan terhadap individu yang sudah terlibat perlu dilakukan melalui pendekatan yang melibatkan tokoh agama, pendidikan, masyarakat, serta tenaga profesional.

“Perlu ada sentuhan keagamaan, psikolog, psikiater. Yang sudah terlanjur masuk ke komunitas ini perlu pendekatan psikologi, kesehatan, keagamaan, agar tidak terjerumus dan larut dalam komunitas itu,” jelasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mengedepankan pembinaan secara manusiawi, sekaligus mendorong adanya kesadaran individu untuk memperbaiki perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma yang berlaku.

 

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.