PKU Bongkar Nasikh-Mansukh: Bolehkah Muslim Menikahi Perempuan Ahlul Kitab?

Makassar, muisulsel.or.id — Program Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan membekali peserta dengan kemampuan memahami dalil Al-Qur’an secara metodologis. Salah satu materi yang dikaji adalah persoalan nasikh-mansukh serta hukum pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan Ahlul Kitab.

Materi tersebut disampaikan Prof. Dr. KH. Muh Galib, MA, Wakil Ketua Umum MUI Sulsel, dalam pembelajaran PKU MUI Sulsel di Hotel Sultan Alauddin Makassar, Senin (10/8/2026).

Dalam kajian tersebut, peserta diajak mencermati hubungan antara QS Al-Baqarah ayat 221 yang berbicara tentang larangan menikahi perempuan musyrik dengan QS Al-Ma’idah ayat 5 yang memberikan kebolehan menikahi perempuan Ahlul Kitab yang menjaga kehormatan.

Prof. Galib menegaskan, QS Al-Baqarah ayat 221 tidak dapat serta-merta dianggap menghapus ketentuan QS Al-Ma’idah ayat 5.

Sebab, dalam menentukan nasikh dan mansukh, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah kronologi turunnya ayat.

“Untuk menentukan nasikh dan mansukh, harus diketahui mana yang lebih dahulu turun dan mana yang turun kemudian,” jelasnya.

Menurut Prof. Galib, QS Al-Ma’idah termasuk surah yang turun pada periode Madinah bagian akhir, sementara QS Al-Baqarah turun lebih awal. Karena itu, menjadikan QS Al-Baqarah ayat 221 sebagai ayat yang menasakh QS Al-Ma’idah ayat 5 tidak tepat apabila hanya didasarkan pada perbedaan kandungan hukum kedua ayat tersebut.

Boleh Bukan Berarti Harus

Pembahasan kemudian diarahkan pada QS Al-Ma’idah ayat 5 yang tidak hanya berbicara mengenai pernikahan, tetapi juga persoalan makanan Ahlul Kitab.

Dalam persoalan makanan, Al-Qur’an menyatakan makanan orang-orang yang diberi kitab halal bagi kaum Muslimin dan makanan kaum Muslimin halal bagi mereka, sepanjang makanan tersebut tidak termasuk jenis yang memang diharamkan syariat.

“Kalau makanan, ketentuannya timbal balik. Tetapi ketika berbicara tentang pernikahan, ketentuannya tidak timbal balik,” ujarnya.

Al-Qur’an memberikan kebolehan bagi laki-laki Muslim menikahi perempuan Ahlul Kitab yang muhshanāt, yakni perempuan yang menjaga kehormatan dirinya.

Namun, Prof. Galib menekankan bahwa “boleh” tidak identik dengan “harus”.

Kebolehan tersebut merupakan ruang hukum yang diberikan syariat, bukan perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim.

“Boleh itu pilihan, bukan berarti harus dilaksanakan. Apalagi memilih pasangan, salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah kualitas iman dan kemampuan menjaga kehormatan,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, keputusan menikah tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan apakah sesuatu hukumnya boleh atau tidak. Ada aspek lain yang perlu diperhitungkan, mulai dari kualitas keimanan, kondisi keluarga, pendidikan anak, hingga potensi maslahat dan mudarat yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga.

Jangan Hanya Berhenti di Teks

Prof. Galib menjelaskan, persoalan pernikahan juga berkaitan dengan tanggung jawab keluarga. Dalam konstruksi hukum keluarga Islam, laki-laki memiliki sejumlah tanggung jawab, antara lain mahar, nafkah, perlindungan, dan kepemimpinan dalam keluarga.

Karena itu, keputusan mengenai pernikahan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap tujuan perkawinan.

Terlebih ketika pernikahan melibatkan perbedaan keyakinan, persoalan tersebut dapat berimplikasi pada kehidupan keluarga dan pendidikan agama anak.

“Persoalan keyakinan itu sangat mendasar. Kita tidak boleh memaksakan agama kepada orang yang berbeda, tetapi dalam membangun keluarga harus dipertimbangkan bagaimana kehidupan keagamaan dan pendidikan anak nantinya,” katanya.

Pembahasan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dalam memahami persoalan hukum.

Para calon ulama tidak hanya dituntut mampu membaca teks dan mengetahui hukum asalnya, tetapi juga harus mampu memahami konteks, tujuan syariat, serta konsekuensi penerapan hukum di tengah masyarakat.

Melalui materi tersebut, PKU MUI Sulsel mendorong kader ulama memiliki kemampuan istidlal yang kuat. Dengan demikian, penetapan hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya berdasarkan pembacaan tekstual terhadap satu ayat.

Sebaliknya, seorang ulama dituntut mampu mempertemukan dalil, kronologi turunnya wahyu, metodologi usul fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, serta pertimbangan maslahat sebelum memberikan pandangan hukum atas persoalan yang dihadapi umat.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.