Zakat bukan Ototank: Muhasabah Akhir Ramadan

Prof Dr. H. M Arfin Hamid, MH (GB Syariah Islam & Ekonomi Syariah FH Unhas – Ketua MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Konsepsi zakat telah lama dipahami dengan baik umat Islam sejak zaman Rasulullah hingga saat ini, merupakan perintah Allah ketiga dalam rukun Islam. Sejumlah ayat Al-Quran dan Sunnah Rasul telah menegaskan dengan term fi’il amar atau perintah se-mizan dengan term perintah shalat, haji dan puasa Ramadhan, sehingga tanpa keraguan lagi bahwa zakat itu wajib hukumnya.

Secara konsepsional  mungkin umat sudah sampai pada kesimpulan telah terbangun pemahaman yang baik dan merata di kalangan umat Islam baik untuk kategori mustahik maupun muzakki. Hal ini telah menjadi materi dakwah yang terus menerus dilakukan apalagi pada saat Ramadhan.

Umat Islam saat ini di tanah air tidak lagi berkutat pada pusaran konsepsi ZIS melainkan telah merambah pada pusaran implementasinya. Pengelolaan zakat menyisakan history fenomenal mulai sejak Islam diboyong ke nusantara, di masa colonial Belanda, di awal kemerdekaan, hingga  masa modern saat ini.

Zakat begitu fenomenal dan menarik perhatian semua penguasa di tanah air, bukan hanya karena nilai materi yang menjanjikan dari zakat, melainkan akan menjadi sumber kekuatan fisik dan spiritualism yang dahsyat bagi umat Islam, betapa tidak di masa colonial ada Staatsblad yang dikeluarkan untuk melarang priyayi menggumpulkan zakat secara terpusat yang potensial membahayakan posisi colonial ketika itu.

Memang tampak pasang surut pengelolaan zakat yang menjadi tanggungjawab umat islam sendiri sebagai perintah Al-Quran dan Assunnah telah dilakoni secara kondisional-alamiah ketika itu, sebagai pola zakat tradisional, manual, konsumtif bahkan tidak sedikit ahli menyatakan pola tradisional konsumtif seperti itu sama saja dengan memelihara kemiskinan dan mempupuk kesenjangan. Praktek zakat seperti itu dipandang sebagai dinamika awal berlangsung  sampai terbitnya UUPZ tahun 1999.

Kini umat Islam bisa bernafas lega bukan hanya karena zakat sebagai kewajiban dapat ditunaikan secara lebih baik untuk media pembersih jiwa dan asset, melainkan juga sudah terlihat banyak manfaat dari pengelolaan zakat setelah UUPZ diterapkan, terutama pengentasan kemiskinan, biaya pencerdasan (beasiswa), kesehatan, bahkan sudah merasakan manfaat yang produktif menuju perubahan ekonomi bagi mustahik.

Kolaborasi umat dengan negara melalui BAZ/LAZ/UPZ sebagai OPZ merupakan dinamika pengelolaan yang paling excellent sepanjang history zakat di tanah air, paling tidak telah tampak jawaban pada kita bahwa hikmah dan tujuan mulia dari zakat itu sudah mulai dirasakan oleh para mustahik dan terus mengalami perubahan dan peningkatan yang signifikan.

Data potensi zakat 2025 diprediksikan 327 Triliun kini masih dapat terealisasi sebesar 41 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya baru mencapai 23 triliun telah terlihat adanya peningkatan yang luar biasa, dan hal ini telah menjadi trend zakat di tanah air yang terus menggembirakan, ayo terus kuatkan kolaborasi antar pemerintah, muzakki, Lembaga zakat, mustahik, dan umat Islam semuanya.

Dari dialog public jumat di Mesjid Al-Markaz Islami tentang zakat penulis sebagai narsum diperoleh gambaran yang sangat menggembirakan baik dari sisi kualitas pengelolaan maupun kuantitasnya, data zakat di wilayah ini menunjukkan baru puluhan milyar yang terserap, dari belasan triliun yang diprediksikan, masih jauh dari harapan namun sinergitas untuk ZIS sudah semakin membaik dan menjanjikan sesuai hikmah serta fungsi charitatif ZIS itu.

Meskipun demikian ZIS sebagai magteri edukasi dan dakwah, pusarannya juga belum terbebas dari kesenjangan pemahaman baik substansi maupun teknisnya. Dibalik kesuksesan tatakelola ZIS itu, selain telah dibarengi dengan pemahaman yang baik namun juga masih menyisakan hal-hal yang fundamental perlu diluruskan.

Terkait dengan harta/asset/dana yang dalam Bahasa ZIS diistilahkan dengan al-mal dan al- amwal untuk sebutan seluruh harta/asset/dana yang menjadi objek zakat apapun bentuknya, secara lngsung juga berlaku kaidah sebagai media pengelolaan yang dikenal mulai dari zakat, infaq, shadaqah, hibah, hadiah, wakaf dan ekonomi syariah. Perlu diluruskan semua media pengelolaan itu penting dan memiliki fungsi serta tujuan yang jelas yang kesemuanya harus dijalankan dan ditegakkan dengan secara fungsional. Oleh karena itu kurang tepat jika diantara media itu ada yang diposisikan sebagai induk yang merajai semuanya, atau sebagai penyapu ranjau atas semuanya atau bagai Ototank yang hebat dan bisa melibas semuanya.

Dalam amatan penulis yang berptensi menjadi Ototank adakal zakat, sementara infaq, shadaqah dst, dapat ‘dilibas’ oleh zakat. Apabuktinya jangan selalu buat hoax saja, bagi umat islam tertentu ketika terkena dakwah agar membersihkan diri dan mensucikan hartanya selalu diarahkan ke zakat, selain perintah Qu’an  wajib ditunaikan sehingga segala yang terkait dengan amwal diluar untuk konsumsi dilarikan ke zakat. Padahal zakat sangat spesifik dan formal dalam penunaiannya, harus rukun dan syaratnya, jika tidak maka bukan kategori zakat.

Jika tidak masuk kategori zakat, tidak benar jika dipaksakan karena zakat bukan bagai Ototank yang bisa menyapu semuanya. Dalam kondisi ini maka media infaq-shadaqah-hadiah-hibah harus difungsikan bagi yang memiki amwal tapi tidak mencapai nishab dan haul. Untuk media selain zakat itu telah disiapkan dalam syariah Islam, bukan hanya pajangan melainkan juga terdandung hikman dan nilai charity tinggi yang sebanding dengan zakat lantaran sesuai dengan kondisi dan kapasitas, la yukallillahu nafsan illa mus’aha (Allah membebankn hambanya sesuai dengan kapasitasnya).

Dalam amatan sering dijumpai adanya pemahaman praktis manakala mendapatkan harta/dana gaji honor bonus (bukan zira’ah) seketika itu juga langsung dikeluarkan zakatnya 2,5% kontan sebagai kehatia-hatian dan lebih aman menurutnya ini juga pendapat ulama Yusuf Qardhawy. Cara ini jelas jauh dari kriteria zakat wajib nishab dan haul (nishab jumlah minimal senilai 85 gram emas dan haul dimiliki genap setahun), zakat bukan ototank.

Sementara gaji honor dan lainnya sama sekali tidak terpenuhi dua syarat itu, maka yang berlaku adalah infaq-shadaqah-hadiah dan hibah. Secara syari’yah manakala seseorang terus berniat ikhlas untuk zakat namun selalu tidak kesampaian, hanya bisa raih posisi di bawah zakat, maka orang itu sudah diposisikan oleh Allah dalam status muzakki meskipun dalam kategori infaq karena ketulusan dan kapasitasnya.

Secara ilustratif seseorang yang tidak punya amwal tapi memiliki yang lainnya seperti tukang becak dapat berinfak melalui becaknya pada setiap hari jumat diniatkan semua penumpangnya bebas biaya sebagai infaq dan penyucian atas assetnya, bukan dengan zakat.

Ilustrasi zakat bagai Ototank perlu segera diluruskan meskipun juga mendapat sokongan fatwa ulama terkenal, dengan beberapa pertimbangan (1) zakat akan menjadi perusak struktur ajaran amwal dalam islam yang sudah indah terukur, lantaran semua urusan pen-sucian amwal dilarikan ke zakat (2) zakat begitu spesifik dan formal serta prosedural, idealnya tidak boleh dipaksakan atau dijadikan ajang atas nama, yang penting berzakat, hal ini langsung merusak fungsi infaq, shadaqah, dst, yang juga memiliki hikmah dan nilai tinggi dalam syariah Islam.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.