Makassar, muisulsel.or.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan kembali mengukuhkan komitmennya dalam menjaga kehalalan produk masyarakat. Melalui Komisi Fatwa, sebanyak 59 pelaku usaha dari berbagai jenis usaha resmi dinyatakan halal dalam sidang fatwa yang digelar di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat (24/10/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Prof Dr KH Ruslan Wahab, bersama jajaran komisi, serta turut disaksikan oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Gurutta Prof Najmuddin.
Dari hasil sidang, tercatat tiga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ikut berpartisipasi, yakni LPH LPPOM Sulsel, LPH Pusjilal, dan LPH UIN Alauddin Makassar. LPPOM Sulsel menjadi penyumbang terbanyak dengan 40 pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan, minuman, hingga produk sembelihan. Sementara itu, LPH UIN Alauddin membawa 18 pelaku usaha, dan LPH Pusjilal menutup daftar dengan satu pelaku usaha kategori makanan kemasan.
Anggota Komisi Fatwa, Dr KH Nasrullah Sapa, menyampaikan bahwa seluruh produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketetapan MUI dan BPJPH.

> “Semua produk yang disidangkan hari ini dinyatakan lolos dan halal. Namun, kami berpesan agar para pelaku usaha tetap menjaga komitmen dan kualitas produknya. Kehalalan itu bukan hanya label, tapi amanah yang harus dijaga,” ujar KH Nasrullah.
Usai sidang, Gurutta Prof Najmuddin secara resmi menetapkan bahwa seluruh pelaku usaha tersebut berhak memperoleh sertifikat halal.
> “Ini adalah bukti keseriusan MUI bersama lembaga pemeriksa halal dalam mendampingi UMKM. Kami ingin memastikan produk yang beredar di masyarakat benar-benar terjamin kehalalannya,” tegasnya.
Ketiga LPH turut membawa sampel produk yang diperlihatkan langsung di hadapan komisi sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi proses pemeriksaan. Sidang pun ditutup dengan penetapan resmi dan penyerahan rekomendasi halal kepada BPJPH.
Kontributor: Nur Abdal Patta
