IRONI CUKAI ROKOK: Pemasukan Negara atau Bencana Kesehatan dalam Perspektif Ekonomi Islam

Dr.Idris Parakkasi (Anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sulsel (Konsultan Ekonomi dan Keuangan Islam)

Ekbis Syariah. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara, sektor cukai rokok kerap menjadi andalan. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) konsisten menyumbang porsi signifikan, mencapai lebih dari Rp 200 triliun setiap tahunnya. Angka yang fantastis ini, bagaimanapun, menyimpan ironi yang dalam dan memilukan.

Di balik gemuruh pendapatan yang mengalir ke kas negara, tersembunyi bom waktu krisis kesehatan yang dampaknya jauh lebih mahal. Rokok telah menjadi epidemi yang merusak kesehatan, menurunkan produktivitas, dan membebani sistem jaminan kesehatan nasional.

Sumbangan Cukai Rokok bagi APBN adalah salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan negara bukan pajak. Pada tahun 2023, realisasi penerimaan CHT mencapai sekitar Rp 230 triliun. Angka ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi negara, tetapi juga menjadi nafas bagi industri rokok yang melibatkan rantai nilai panjang, mulai dari petani tembakau, industri pengolahan, lapangan kerja, hingga pedagang eceran. Pemerintah beralasan bahwa cukai yang tinggi bertujuan untuk mengendalikan konsumsi, sekaligus meningkatkan pendapatan negara. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah, sebandingkah pemasukan ini dengan biaya yang harus ditanggung akibat buruk konsumsi rokok?

Beban ekonomi dan kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok jauh melampaui pendapatan yang diterima negara. Kementerian Kesehatan memperkirakan bahwa beban ekonomi akibat penyakit terkait rokok (seperti penyakit jantung, stroke, kanker paru, PPOK, dan diabetes) mencapai Rp 27,7 triliun per tahun pada 2023. Angka ini hanya mencakup biaya perawatan langsung, belum termasuk biaya tidak langsung seperti hilangnya produktivitas akibat sakit dan kematian dini.

Sebuah studi yang diterbitkan dalam “Tobacco Control” menyatakan bahwa di banyak negara, biaya ekonomi dari merokok dapat mencapai 1-2% dari PDB. Jika diterapkan di Indonesia, dengan PDB sekitar Rp 20.000 triliun, potensi kerugiannya bisa mencapai Rp 200-400 triliun per tahun, jumlah yang jauh lebih besar daripada penerimaan cukai. Ironinya, dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan sebagian digunakan untuk menanggung biaya pengobatan penyakit-penyakit ini, sehingga terjadi subsidi silang dari seluruh peserta BPJS, termasuk yang tidak merokok untuk menanggung gaya hidup tidak sehat perokok.

Ekonomi Islam bukan sekadar sistem ekonomi yang bebas bunga, tetapi sebuah bangunan utuh yang bertujuan mewujudkan maslahah (kemanfaatan) dan menolak mafsadat (kerusakan) bagi umat manusia. Prinsip menolak kemudaratan (dar’ul mafasid) pada kaedah fikih menyatakan
“ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻳﺰﺍﻝ” (Adh-dhararu yuzâl) yang artinya “Kemudaratan harus dihilangkan.” Kaidah lain yang lebih spesifik menyatakan: “ﻻ ﺿﺮﺭ ﻭﻻ ﺿﺮﺍﺭ” (Lâ dharara wa lâ dhirâr) yang artinya “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Rokok secara jelas melanggar kaedah ini. Ia mendatangkan mudarat yang nyata (dharar) bagi perokok sendiri (risiko penyakit) dan bagi orang lain (perokok pasif). Dalam konteks negara, membiarkan, bahkan menggantungkan pendapatan pada produk yang jelas-jelas merusak adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip fundamental dalam Islam. Prinsip menjaga lima pokok kehidupan (Maqashid Syariah) dalam hukum Islam bertujuan untuk melindungi lima hal pokok (al-dharuriyat al-khams) yaiti; agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Hubungannya dengan dampak terhadap konsumsi rokok adalah:

Menjaga Jiwa (Nafs): Rokok merusak jiwa dan kesehatan, yang merupakan amanah dari Allah SWT. Allah berfirirman: “…ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ …” (…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…) (QS. Al-Baqarah: 195).

Menjaga Akal (‘Aql): Nikotin adalah zat adiktif yang dapat mempengaruhi fungsi otak dan kecanduan, yang pada tingkat tertentu dapat mengganggu kesehatan mental dan kejernihan berpikir.

Menjaga Harta (Mal): Merokok merupakan bentuk pemborosan harta (israf) untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya, bahkan merusak. Allah berfirman tentang ciri-ciri hamba-Nya yang baik: “ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻧﻔَﻘُﻮﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺴْﺮِﻓُﻮﺍ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻘْﺘُﺮُﻭﺍ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺑَﻴْﻦَ ﺫَﻟِﻚَ ﻗَﻮَﺍﻣًﺎ” (Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian) (QS. Al-Furqan: 67).

Berdasarkan prinsip-prinsip ini, status rokok dalam fatwa mayoritas ulama kontemporer adalah haram atau setidaknya makruh (dibenci) karena mudaratnya yang nyata.

Analisis cukai rokok dalam lensa ekonomi Islam adalah pendapatan yang terkontaminasi (khabits). Sistem ekonomi Islam sangat memperhatikan sumber pendapatan yang halal dan baik (thayyib). Pendapatan yang berasal dari sesuatu yang jelas-jelas merusak (khabits) dipertanyakan kehalalan dan keberkahannya. Allah SWT berfirman dalam konteks makanan, namun prinsipnya berlaku untuk semua transaksi: “…ﻭَﻳُﺤِﻞُّ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻭَﻳُﺤَﺮِّﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟْﺨَﺒَﺎﺋِﺚَ …” (…dan yang menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…) (QS. Al-A’raf: 157).

Olehnya itu mengandalkan pendapatan dari produk yang merusak kesehatan masyarakat bertentangan dengan semangat untuk memurnikan sumber keuangan negara dari unsur-unsur yang kotor dan merusak. Ketergantungan negara pada cukai rokok menciptakan konflik kepentingan yang serius. Di satu sisi, kementerian kesehatan gencar melakukan kampanye anti-rokok. Di sisi lain, Kementerian Keuangan dan Perindustrian memiliki kepentingan untuk menjaga agar industri ini tetap “sehat” demi stabilitas pendapatan. Konflik ini membuat kebijakan pengendalian tembakau seringkali tidak optimal. Dalam ekonomi Islam, transaksi yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian yang merusak) dilarang. Ketergantungan pada pendapatan yang justru menggerogoti sumber daya manusia masa depan bangsa adalah bentuk gharar dalam skala makro yang sangat berbahaya.

Bagaimana solusi bijak dalam perspektif ekonomi Islam dari regulasi ke transformasi ekonomi? Menyadari ironi dan bahaya ini, ekonomi Islam menawarkan solusi yang komprehensif dan berjenjang, tidak sekadar melarang, tetapi membangun alternatif secara bijak.

Pertama, Perlunya melakukan reorientasi kebijakan cukai dan fiskal dengan:
Penegakan prinsip “Tujuan di atas Materi”. Pemerintah harus secara berani memprioritaskan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat (maslahah nafs) di atas pendapatan materiil. Ini berarti kebijakan cukai harus benar-benar ditujukan untuk menekan prevalensi perokok, bukan sekadar memaksimalkan pendapatan.

Alokasi khusus cukai rokok untuk kesehatan dan edukasi. Sebagian besar (misalnya, 80-90%) penerimaan cukai rokok harus dialokasikan secara khusus untuk: (1) Membiayai pengobatan penyakit akibat rokok di bawah BPJS, sehingga tidak membebani iuran peserta lain; (2) Membiayai program promosi kesehatan dan rehabilitasi pecandu rokok secara massif; (3) Membiayai diversifikasi ekonomi bagi petani tembakau dan pekerja industri rokok. Langkah ini menjadikan dana dari sumber “kotor” dimurnikan dengan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Kedua, Melakukan penguatan regulasi non-fiskal yang proaktif antara lain:
Larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok (total ban). Langkah ini sesuai dengan prinsip sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju kemudaratan). Iklan rokok adalah pintu masuk bagi generasi muda untuk mengenal dan akhirnya kecanduan rokok.

Perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menerapkan KTR secara ketat di semua ruang publik, termasuk warung-warung kopi, sesuai dengan prinsip “la dharar” untuk melindungi perokok pasif.

Regulasi produk tembakau alternatif yang ketat. Produk seperti rokok elektrik harus diatur dengan sangat ketat, tidak dianggap sebagai produk yang lebih “aman,” dan tidak boleh menjadi celah baru bagi industri untuk menjerat konsumen.

Ketiga, Membangun ekonomi alternatif yang berkelanjutan dan halal ini adalah solusi jangka panjang dan paling fundamental dengan jalan:
Diversifikasi bagi petani tembakau. Pemerintah harus aktif memfasilitasi dan memberikan insentif bagi petani tembakau untuk beralih ke komoditas lain yang bernilai ekonomi tinggi dan lebih sehat, seperti kopi, cengkeh (untuk bumbu, bukan rokok), vanili, atau tanaman pangan. Ini sejalan dengan prinsip memelihara harta (mal) dengan cara yang halal.

Pengembangan industri kreatif dan halal. Indonesia memiliki potensi besar di sektor ekonomi syariah, mulai dari industri halal, pariwisata halal, fintech syariah, hingga ekonomi kreatif berbasis digital. Fokus pengembangan pada sektor-sektor ini akan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, berkelanjutan, dan bernilai tambah tinggi, sehingga mengurangi ketergantungan pada industri rokok.

Pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Membangun kesadaran masyarakat sejak dini melalui pendidikan formal dan non-formal tentang bahaya rokok dan pentingnya menjaga kesehatan sebagai bagian dari iman. Ekonomi yang kuat dibangun oleh sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif.

Ironi pendapatan bea cukai rokok adalah paradoks modern yang menggerogoti masa depan bangsa. Pemasukan triliunan rupiah yang diperoleh sampai saat ini, hakikatnya adalah utang kesehatan dan biaya sosial-ekonomi yang jauh lebih besar yang akan ditagih di masa depan. Perspektif ekonomi Islam, dengan prinsip-prinsipnya yang luhur untuk menjaga jiwa, harta, dan kemaslahatan umum, menawarkan lensa kritis dan solusi yang bijak. Solusinya bukan dengan serta-merta menghapus cukai rokok, tetapi melalui reorientasi kebijakan yang berani, pengalokasian dana yang tepat, dan yang terpenting, komitmen kuat untuk membangun pondasi ekonomi alternatif yang halal, berkelanjutan, dan menyehatkan. Hanya dengan melepaskan diri dari ketergantungan pada industri yang merusak, maka Indonesia dapat benar-benar membangun peradaban yang unggul dan diridhai oleh Allah SWT. Langkah ini bukan hanya bijak secara ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keimanan sebagai bangsa. Wallahu a’lam

 

Irfan Suba Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.