Kewajiban Mendahulukan Dalil atas Kebiasaan Sosial dalam Ibadah

KH. Syamsul Bahri Abdul Hamid (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel )

Makassar, muisulsel.or.id – Salah satu realitas metodologis yang sangat penting dalam tradisi keilmuan Islam adalah bahwa dalil syar‘i memiliki otoritas yang lebih tinggi daripada kebiasaan sosial (‘urf) dalam perkara ibadah.

Prinsip tersebut merupakan fondasi dalam bangunan epistemologi hukum Islam, karena ibadah termasuk wilayah al-ta‘abbudī al-maḥḍ, yaitu wilayah yang sumber legitimasinya tidak berasal dari budaya masyarakat, melainkan dari wahyu.

Para ulama muḥaqqiqīn menegaskan bahwa kebiasaan masyarakat dapat dipertimbangkan dalam wilayah mu‘āmalāt, tetapi tidak dapat dijadikan dasar legitimasi dalam ibadah apabila bertentangan dengan dalil. Oleh karena itu, mendahulukan dalil atas kebiasaan bukan sekadar pilihan metodologis, melainkan kewajiban ilmiah dan tuntutan keimanan.¹

Dalil Tafṣīlī tentang Kewajiban Mendahulukan Wahyu atas Tradisi

Allah سبحانه وتعالى berfirman:
﴿اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ﴾²
Ayat ini menegaskan bahwa standar utama dalam keberagamaan adalah mengikuti wahyu yang diturunkan, bukan mengikuti kebiasaan atau otoritas selain wahyu.
Demikian pula firman Allah تعالى:
﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ﴾³
Ayat ini menunjukkan bahwa setelah datang ketetapan Allah dan Rasul-Nya, maka tidak tersisa ruang pilihan bagi seorang mukmin untuk mendahulukan pertimbangan lain, termasuk kebiasaan sosial.

Kedudukan ‘Urf dalam Struktur Hukum Islam

Dalam ushul fiqh, para ulama menjelaskan bahwa ‘urf memang memiliki kedudukan sebagai salah satu pertimbangan hukum, tetapi hanya berlaku pada wilayah tertentu.
Para ushuliyyin merumuskan kaidah:
العادة محكَّمة
Artinya: adat dapat dijadikan pertimbangan hukum.Namun kaidah ini tidak berlaku secara mutlak, karena para ulama memberi batasan penting:
لا اعتبار للعادة إذا خالفت النص
Yakni: adat tidak memiliki nilai pertimbangan apabila bertentangan dengan nash.⁴
Dengan demikian, dalam perkara ibadah, adat tidak dapat menggantikan dalil dan tidak dapat mengoreksi Sunnah.

Sikap Ulama Muḥaqqiqīn terhadap Tradisi yang Bertentangan dengan Dalil

Para ulama sejak generasi awal telah menegaskan bahwa tradisi tidak boleh menjadi penghalang dalam mengikuti Sunnah.
Imam Mālik رحمه الله berkata:
«كلٌّ يؤخذ من قوله ويُترك إلا صاحب هذا القبر»⁵
Ungkapan ini menunjukkan bahwa otoritas tertinggi dalam agama bukan kebiasaan masyarakat, bukan pendapat tokoh, melainkan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Demikian pula Imam al-Syāfi‘ī رحمه الله menegaskan:
«إذا صحّ الحديث فهو مذهبي»⁶
Pernyataan ini merupakan prinsip metodologis yang menegaskan bahwa dalil harus didahulukan atas kebiasaan, bahkan atas pendapat mazhab sendiri.

Mengapa Kebiasaan Tidak Boleh Didahulukan atas Dalil dalam Ibadah?

Karena ibadah bersifat tawqīfiyyah, yaitu tidak ditetapkan kecuali berdasarkan wahyu.
Para ulama menetapkan kaidah:
الأصل في العبادات التوقيف
Artinya: hukum asal dalam ibadah adalah menunggu penetapan dari dalil.
Berbeda dengan mu‘āmalāt yang memiliki kaidah:
الأصل في المعاملات الإباحة
Perbedaan dua kaidah ini menunjukkan bahwa ruang kreativitas sosial terbuka dalam mu‘āmalāt, tetapi tidak dalam ibadah.⁷

Dampak Mendahulukan Tradisi atas Dalil dalam Praktik Keagamaan

Apabila tradisi didahulukan atas dalil, maka muncul beberapa dampak serius dalam kehidupan keagamaan:tergesernya otoritas Sunnah dalam praktik ibadah terbentuknya pola keberagamaan berbasis kebiasaan, bukan dalil melemahnya tradisi ittibā‘ dalam masyarakatdan munculnya resistensi terhadap pembaruan berbasis nash Karena itu para ulama muḥaqqiqīn memandang bahwa menjaga otoritas dalil merupakan bagian dari menjaga kemurnian agama.Formulasi Kaidah Ilmiah dari Pembahasan Ini dari uraian di atas dapat dirumuskan sebuah prinsip metodologis:

Apabila terjadi pertentangan antara dalil sahih dan kebiasaan sosial dalam perkara ibadah, maka yang wajib didahulukan adalah dalil, karena ibadah bersifat tawqīfiyyah dan tidak ditetapkan kecuali berdasarkan wahyu.

Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran ilmiah umat agar praktik ibadah tetap berada dalam koridor ittibā‘ kepada Sunnah Rasulullah ﷺ.

Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA

Anjuran Ilmiah Metodologis

Dalam penguatan kesadaran ilmiah umat—terutama di lingkungan pendidikan tinggi Islam, pesantren, dan majelis taklim—perlu ditanamkan paradigma bahwa adat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial, tetapi tidak dapat menggantikan dalil dalam wilayah ibadah. Pemahaman ini harus diajarkan secara bertahap melalui integrasi antara studi ushul fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, dan praktik tarjīḥ dalil dalam pembelajaran fikih.

Mahasiswa, dai, dan peneliti perlu dibimbing agar mampu membedakan secara metodologis antara wilayah ta‘abbudī dan wilayah ijtihādī sosial, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menjadikan tradisi sebagai sumber legitimasi ibadah. Dengan pendekatan seperti ini, akan terbentuk budaya ilmiah yang menempatkan dalil sebagai rujukan utama sekaligus menjaga keharmonisan antara otoritas wahyu dan dinamika masyarakat secara proporsional.(Irfan Suba Raya)

Catatan Kaki :
Abū Isḥāq al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah), jil. 2, hlm. 302.
Al-Qur’an, Sūrah al-A‘rāf (7): 3.
Al-Qur’an, Sūrah al-Aḥzāb (33): 36.
Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī, al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah), hlm. 119.
Abū ‘Umar Ibn ‘Abd al-Barr, Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlih (Riyadh: Dār Ibn al-Jawzī), jil. 2, hlm. 91.
Abū Zakariyyā Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī, al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab (Beirut: Dār al-Fikr), jil. 1, hlm. 63.
‘Abd al-Wahhāb Khallāf, ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh (Cairo: Dār al-Qalam), hlm. 96.
Abū Isḥāq al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah, jil. 1, hlm. 56.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.