Kewajiban Mendahulukan Dalil atas Kebiasaan Sosial dalam Ibadah
KH. Syamsul Bahri Abdul Hamid (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel ) Makassar, muisulsel.or.id – Salah satu realitas metodologis yang sangat penting dalam tradisi keilmuan Islam adalah bahwa dalil syar‘i memiliki otoritas yang lebih tinggi daripada kebiasaan sosial (‘urf) dalam perkara ibadah. Prinsip tersebut merupakan fondasi dalam bangunan epistemologi hukum Islam, karena ibadah termasuk wilayah al-ta‘abbudī…
