Semua Manusia Bersaudara sebagai Anak Cucu Nabi Adam AS

Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, Lc., M.A (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Salah satu realitas dakwah yang paling menantang di tengah masyarakat hari ini adalah menguatnya sekat-sekat sosial dan identitas. Perbedaan suku, ras, pilihan politik, bahkan agama, kerap menjelma menjadi sikap saling merendahkan, mudah membenci, serta hilangnya empati. Perbedaan yang semestinya menjadi keniscayaan sosial justru sering diperlakukan sebagai alasan untuk merasa paling benar dan paling mulia.

Padahal, Islam sejak awal telah meletakkan fondasi yang sangat mendasar dan universal: seluruh manusia berasal dari satu asal yang sama, yakni Nabi Adam ‘alaihis salām. Prinsip ini ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an:
﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ﴾
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu jiwa.”¹Ayat ini menunjukkan bahwa persamaan asal-usul manusia merupakan basis kesetaraan martabat. Adapun perbedaan adalah sarana untuk saling mengenal dan membangun kehidupan bersama, bukan untuk saling merendahkan.

Al-Rāghib al-Aṣfahānī menegaskan bahwa kemuliaan manusia bersumber dari penciptaannya dan amanahnya sebagai makhluk berakal, bukan dari nasab, warna kulit, atau status sosial.²

Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat para ulama dari empat mazhab fiqh. Ulama mazhab Hanafi, seperti al-Kāsānī, menjelaskan bahwa kehormatan manusia (ḥurmat al-insān) bersifat umum dan wajib dijaga, baik terhadap Muslim maupun non-Muslim, selama tidak terdapat tindakan agresi.³

Ulama mazhab Maliki, seperti al-Qarāfī, menegaskan bahwa keadilan dan perlindungan terhadap non-Muslim merupakan konsekuensi dari akad sosial dan cerminan rahmat Islam dalam kehidupan bermasyarakat.⁴

Dalam mazhab Syafi‘i, al-Nawawī menjelaskan bahwa larangan menyakiti, menghina, dan merendahkan manusia tidak dibatasi oleh perbedaan agama, karena tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa.⁵

Sementara itu, ulama mazhab Hanbali, seperti Ibn Qudāmah, menegaskan bahwa Islam datang untuk menutup seluruh pintu kezaliman, termasuk kezaliman yang bersumber dari kebencian sosial dan fanatisme identitas.⁶

Prinsip persaudaraan kemanusiaan ini ditegaskan secara terbuka oleh Rasulullah ﷺ dalam khutbah wada‘, yang dapat dipandang sebagai deklarasi moral universal:
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ، وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ»
“Wahai manusia, ketahuilah bahwa Tuhan kalian satu dan ayah kalian satu.”⁷
Pesan ini menegaskan bahwa perbedaan apa pun tidak boleh menghapus ikatan kemanusiaan. Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip tersebut semestinya tercermin dalam hal-hal yang tampak sederhana namun bermakna: menjaga adab bertetangga meskipun berbeda latar belakang, menahan diri dari caci maki di media sosial, berlaku adil di tempat kerja, serta menjaga lisan dari ujaran kebencian dan provokasi.

Inilah dakwah yang hidup—tidak berhenti di mimbar, tetapi hadir nyata dalam perilaku. Dakwah semacam inilah yang justru memiliki daya pengaruh kuat di tengah masyarakat yang majemuk.

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, persaudaraan kemanusiaan berfungsi menjaga ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), ḥifẓ al-‘ird (kehormatan), serta ketertiban sosial. Oleh karena itu, segala bentuk diskriminasi, persekusi, dan kekerasan atas nama perbedaan bertentangan dengan tujuan dasar syariat Islam.⁸

Simpulan dan Himbauan

Kesadaran bahwa seluruh manusia adalah anak cucu Nabi Adam AS menuntut umat Islam untuk menghadirkan wajah Islam yang adil, ramah, dan berakhlak mulia. Perbedaan tidak boleh menjadi alasan permusuhan, dan semangat keberagamaan tidak semestinya berubah menjadi sikap kasar yang menghilangkan nurani.

Menjaga lisan, mengendalikan emosi, serta memperlakukan sesama manusia dengan adab dan keadilan adalah kewajiban syar‘i, sekaligus bentuk dakwah paling jujur dan paling kuat pengaruhnya di tengah masyarakat majemuk dan era digital saat ini.

Catatan Kaki :Al-Qur’an, QS. al-Nisā’ [4]: 1.
Al-Rāghib al-Aṣfahānī, al-Mufradāt fī Gharīb al-Qur’ān, Beirut: Dār al-Qalam, hlm. 496.
Al-Kāsānī, Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘, Jil. 7, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 111.
Al-Qarāfī, al-Furūq, Jil. 3, Beirut: ‘Ālam al-Kutub, hlm. 14–15.
Al-Nawawī, Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim, Jil. 16, Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth, hlm. 142.
Ibn Qudāmah, al-Mughnī, Jil. 9, Beirut: Dār al-Fikr, hlm. 237.
Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Ḥajj, Bāb 147.
Al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah, Jil. 2, Beirut: Dār al-Ma‘rifah, hlm. 8–10.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.