LPPOM Sulsel Kupas Regulasi Produk Halal di Diklat Sembelih Halal MUI Sidrap

Sidrap, muisulsel.or.id – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan memaparkan kebijakan dan regulasi pemerintah terkait produk halal dalam Diklat Penyembelihan Halal yang digelar MUI Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Senin, 29 Desember 2025.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, S.I.P., M.M., dan dihadiri jajaran MUI Sidrap, Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr. KH Yusri Arsyad, Lc., M.A., jajaran MUI Sidrap, serta puluhan peserta diklat yang terdiri dari imam masjid, pegawai syara’, dan para praktisi sembelih.

Direktur LPPOM Sulsel, Apt. Achmad Juwaeni G., S.Farm., yang akrab disapa Pak Juned, mengawali materinya dengan menjelaskan definisi dan cakupan peran juru sembelih halal.

Menurutnya, juru sembelih memiliki posisi strategis dalam menentukan kehalalan produk sejak dari hulu.
“Juru sembelih halal bukan hanya bertugas memotong hewan, tetapi memastikan seluruh proses berjalan sesuai syariat, mulai dari sebelum penyembelihan, saat penyembelihan, hingga pasca penyembelihan,” jelas Juned.

Ia menegaskan, keabsahan proses penyembelihan sangat menentukan status halal seluruh produk turunannya. “Kalau penyembelihannya benar, maka seluruh produk ikutannya halal. Tapi jika salah, maka semua produk ikutannya pun menjadi haram,” tegasnya.

Lebih lanjut, Juned juga menyoroti pentingnya jumlah petugas sembelih yang memadai dan proporsional dengan jumlah hewan yang disembelih setiap hari.

Selain itu, ia mengulas metode stunning atau pemingsanan hewan yang kerap menjadi perhatian publik.

Menurutnya, pemingsanan diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat syariat. “Petugas stunning harus terlatih, memahami prosedur halal, dan memastikan pemingsanan hanya bersifat sementara, tidak menimbulkan cedera permanen, serta tidak menyiksa hewan,” ujarnya.

Ia menambahkan, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur hukum stunning, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar mengikuti ketentuan tersebut.

Di akhir pemaparannya, Juned mengingatkan peserta akan pentingnya memperhatikan titik-titik kritis pasca penyembelihan yang kerap terabaikan, namun sangat menentukan kehalalan produk.

Ia berharap melalui diklat ini, para juru sembelih semakin profesional, kompeten, dan berintegritas dalam menjaga amanah kehalalan bagi umat.

Kontributor: NAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.