HIKMAH HALAQAH: Pelaksanaan Fidyah Ibadah Haji dan Umrah

Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc MA (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.or.id – Bagi orang-orang yang melakukan ibadah haji dan umrah, tentu ada kewajiban serta syarat yang harus terpenuhi saat melakukan dua ibadah ini dan apa konsekuensinya jika melanggar aturan tersebut.

Saat kita sudah memakai ihram dan telah berniat di dalamnya untuk beribadah seperti niat haji, maka ada ketentuan-ketentuannya yang berlaku dan apabila kita melakukan sesuatu yang haram maka kita disebut telah melanggar sehingga wajib membayar fidyah atau denda atas pelanggaran itu.

Adapu perbuatan-perbuatan yang melanggar saat kita telah berpakaian ihram dan berniat di dalamnya seperti bercukur atau memotong rambut baik rambut kepala maupun rambut lainnya, berjimak saat ihram, membunuh binatang baik itu sengaja atau tidak maka hukumannya adalah bayar fidyah 1 ekor kambing dari setiap pelanggaran tersebut di atas.

Menurut imam Ahmad bin Hambal, ada beberapa hal yang apabila kita lupa maka tidaklah berlaku Dam baginya. Contohnya disebutkan olehnya semisal ia telah lupa dan memakai pakaian yang berjahit, maka menurut mazhab ini tidaklah berlaku Dam baginya.

Pendapat ini imam Ahmad bin Hambal sampaikan dengan merujuk pada hadis Rasulullah Saw yang mengatakan sesungguhnya Allah Swt mengampuni pada umatku dengan kesalahan yang ia tidak sengaja atau lupa ataupun kesalahan yang dipaksakan.

Kajian subuh kali ini sangat baik untuk disimak, khususnya bagi orang-orang yang melakukan ibadah haji atau yang akan berumrah. Sebab membahas apa saja terkait kewajiban dalam ibadah haji dan umrah serta pelanggaran yang harus dibayar Damnya. Ulasan lengkapnya di video ini.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.