Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan mengajukan 9 Pelaku Usaha untuk difatwakan pada Sidang Fatwa MUI Sulawesi Selatan, Jumat (1 Mei 2026)
Direktur LPPOM Sulawesi Selatan Achmad Juwaeni mengungkapkan bahwa 9 Pelaku usaha yang diajukan untuk difatwakan kebanyakan adalah atuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan Penyedia Makanan dan Minuman dengan pengelolaan. “Program Makan Gizi Gratis (MBG) memberikan kewajiban bagi setiap SPPG untuk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH,” ungkapnya.
Ada lima SPPG, lanjutnya, saat ini yang bermitra dengan kami untuk dibantu dalam pemeriksaan kehalalalnya. Kelima SPPG yang telah kami audit dan kami ajukan untuk disidangkan adalah SPPG Malakaji Tompobulu I, SPPG Banta-Bantaeng Kota Makassar, SPPG Lau Maccini Baji, SPPG Sinjai Utara Bongki dan SPPG Somba Opu Sungguminasa 3.

Selain kelima SPPG tersebut, Ayam Goreng Dollar dan CV Bunda Kembar juga diajukan untuk disidang fatwakan. LPPOM Sulawesi Selatan juga mengajukan Rumah Potong Ayam Parangtinggia dan Koperasi Konsumen Sejahtera Merah Putih.
Sidang Fatwa MUI Sulawesi Selatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan Prof DR KH Najamuddin A Sapa mengungkapkan bahwa kesembilan Pelaku Usaha yang diajukan oleh LPPOM dinyatakan halal berdasarkan penjelasan dan uraian auditor LPPOM.
“Dari hasil paparan auditor LPPOM terkait Sembilan PU yang diajukan, kami nyatakan halal. Selanjutnya silahkan dilengkapi administrasinya untuk dilaporkan ke BPJPH,” ulas Najamuddin.
Selain LPPOM Sulawesi Selatan, beberapa Lembaga Pemeriksa Halal juga hadir mengajukan Punya yang telah diaudit
