Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM) membahas 3 produk untuk penetapan halalnya di Sekretariat MUI Sulsel, Jumat (1 Mei 2026)
3 Pelaku Usaha tersebut dari jenis produk yang berbeda. CV Rahma Tiga Lima yang merupakan produk Beras dengan skala usaha Mikro dinyatakan Halal.
Kapurung Al Fazza yang bergerak dalam jenis produk restaurant juga disidangkan. 18 Produk Kapurung Al Fazza dimana Abdul Halim yang menjadi pemilikinya juga dinyatakan halal.

CV Elsa Water yang merupakan usaha mikro dan bergerak dalam usaha air minum dalam kemasan juga dinyatakan halal usai dipaparkan oleh auditornya di depan komisi fatwa MUI Sulsel
Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan Prof DR KH Najamuddin A Sapa yang memimpin Sidang Fatwa MUI mengungkapkan bahwa paparan BBIHPMM sangat jelas memberika kekuatan bagi komisi fatwa MUI Sulsel untuk menyatakan kehalalan produk dari tiga pelaku usaha
“Paparan auditor yang lugas memberikan gambaran yang jelas bagi komisi fatwa. kami pun dapat dengan yakin nyatakan kehalalal produk tersebut. Selanjutnya silahkan dilengkapi administrasinya untuk dilaporkan ke BPJPH,” ulas Najamuddin.
