Sidang Fatwa Halal MUI Bahas Delapan PU UIN Alauddin, Mayoritas Lulus Sertifikasi

Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sidang Fatwa Halal Lembaga Peneliti Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar kembali melaksanakan pembahasan terhadap permohonan sertifikasi halal dari sejumlah pelaku usaha di Sulawesi Selatan. Sidang yang digelar di Kantor MUI Sulawesi Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026, membahas delapan pelaku usaha dari berbagai daerah dengan jenis produk yang beragam.

Berdasarkan daftar pelaku usaha yang disidangkan, terdapat usaha di bidang produksi serealia, produk bakery, penyediaan makanan dan minuman, hingga jasa pengolahan makanan dan minuman (SPPG). Seluruh permohonan merupakan pengajuan sertifikat halal baru.

Pelaku usaha yang mengikuti sidang berasal dari Kota Makassar, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Maros. Di antaranya CV Promasy Lima Empat yang memproduksi serealia, PT Kemasan yang bergerak di bidang bakery, serta SPPG Palopo Bara Balanda, SPPG Tettikenrarae 02, SPPG Lapajung, SPPG Tellulimpoe, SPPG Sompa, dan SPPG Jeroponto Binamu Balang Toa yang bergerak pada layanan penyediaan makanan dan minuman dengan jasa pengolahan.

Dalam proses pemeriksaan, setiap pelaku usaha didampingi auditor halal yang telah melakukan audit lapangan sebelum dibahas dalam sidang fatwa. Auditor yang terlibat antara lain Khusnul Khatimah, Rasdianah, Padilah Lukman, Amalyah Febryanti, dan Zulkarnain.

Hasil sidang menunjukkan bahwa seluruh permohonan memperoleh status lulus atau tertunda. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil audit, kelengkapan dokumen, serta pembahasan komisi dalam Sidang Fatwa Halal MUI.

Sidang fatwa merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi halal sebelum sertifikat diterbitkan. Melalui mekanisme ini, MUI memastikan bahwa produk yang diajukan telah memenuhi ketentuan syariat Islam serta standar Sistem Jaminan Produk Halal yang berlaku.

Pelaksanaan sidang ini diharapkan semakin mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di Sulawesi Selatan. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

*Irfan Suba Raya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.