Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi Fatwa kembali menggelar Sidang Fatwa Halal sebagai bagian dari proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sidang yang berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, membahas hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku usaha dari berbagai sektor industri pangan yang telah menjalani audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin (Unhas).
Keempat pelaku usaha tersebut yakni Tani Organik Indonesia, Waegelo Mineral, Abadi Es Kristal, dan UD Panen Jaya. Setelah menyelesaikan proses audit lapangan oleh auditor LPH Unhas, hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke Sidang Fatwa Komisi Fatwa MUI Sulsel untuk dilakukan pembahasan dan penetapan status kehalalan produk.
Tani Organik Indonesia yang berlokasi di Puri Taman Sari Blok D 7 Nomor 8, Kota Makassar, mengajukan sertifikasi halal untuk kategori produk serealia dan produk sejenis. Sementara Waegelo Mineral yang beralamat di Perumahan Mikail Residence Nomor 4–6 mengajukan sertifikasi pada kategori produk minuman dengan proses pengolahan.
Adapun Abadi Es Kristal yang berlokasi di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, mengikuti proses sertifikasi untuk kategori edible ice atau es yang dapat dikonsumsi, termasuk sherbet dan sorbet. Sementara UD Panen Jaya yang berada di Dusun Makuring, Desa Bonto Tallasa, mengajukan sertifikasi halal untuk kategori produk serealia dan turunannya.

Dalam sidang, Komisi Fatwa MUI Sulsel menelaah secara komprehensif hasil audit yang telah dilakukan auditor LPH Unhas. Pembahasan meliputi pemeriksaan bahan baku, bahan tambahan, proses produksi, kebersihan fasilitas, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar dalam penetapan status kehalalan produk sesuai ketentuan syariat Islam.
Pelaksanaan Sidang Fatwa Halal merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum dan jaminan kehalalan bagi masyarakat Muslim, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Penulis: Irfan Suba Raya
