Tashdieq Ulil Amri Arhamzah (Peserta PKU MUI Sulsel)
Makassar – Di era sekarang, hampir semua hal mudah dicurigai memiliki kepentingan politik. Ketika sebuah lembaga/perorangan mengeluarkan pandangan yang sejalan dengan pemerintah, sebagian orang akan mengatakan lembaga itu sudah tidak independen. Sebaliknya, ketika berbeda pandangan dengan pemerintah, ada pula yang buru memberinya label oposisi. Ruang abu-abu seolah semakin sempit.
Kita ini seperti dipaksa melihat segala sesuatu dalam dua warna yang tegas: mendukung atau menentang, hitam atau putih. Akibatnya, kita sering kehilangan kemampuan untuk melihat sesuatu secara lebih santai dan proporsional. Sedikit mengkritik dianggap melawan, sedikit mendukung dianggap berpihak. Padahal hidup ini tidak selalu soal memilih kubu.
Ada kalanya seseorang mendukung karena melihat manfaatnya, dan di waktu yang sama mengkritik karena menemukan hal yang perlu diperbaiki. Itu hal yang wajar dalam kehidupan yang sehat.
Dalam banyak keadaan, perbedaan pandangan justru merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk mengingatkan, meluruskan, dan memperkaya sudut pandang dalam kehidupan berbangsa. Karena itulah saya tertarik ketika membaca pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, yang menegaskan bahwa negara tidak bisa mengintervensi sikap keagamaan dan otoritas fatwa MUI.
Pernyataan tersebut menurut saya bukan sekadar penegasan kelembagaan, tetapi pengingat bahwa ada wilayah yang memang harus dijaga dari intervensi kekuasaan, yaitu wilayah keilmuan para ulama. Prof Niam: Negara Tidak Bisa Mengintervensi Sikap Keagamaan dan Otoritas Fatwa MUI | MUI – Majelis Ulama Indonesia
Sebagai masyarakat yang hidup di negara demokrasi, kita tentu memahami bahwa negara memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur kehidupan publik. Namun kewenangan yang besar tidak selalu berarti harus menjangkau semua hal. Ada ruang yang justru akan kehilangan wibawanya ketika terlalu dekat dengan kekuasaan. Salah satunya adalah fatwa. Kekuatan fatwa tidak berasal dari kewenangan negara, melainkan dari kepercayaan umat terhadap keilmuan dan integritas ulama yang merumuskannya.
Saya jadi teringat pengalaman mengikuti materi Metodologi Fatwa dalam Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Sulawesi Selatan. Dari forum itu, saya semakin memahami mengapa independensi merupakan hal yang sangat penting dalam proses berfatwa. Dalam forum ini, Wakil Komisi Fatwa MUI Sulsel, KH Syamsul Bahri, menekankan pentingnya independensi keilmuan dalam berfatwa.
Yang menarik bagi saya bukan hanya pembahasan mengenai kaidah dan metodologi, melainkan kesadaran bahwa proses melahirkan fatwa sesungguhnya jauh lebih serius daripada yang sering dibayangkan masyarakat. menyadari bahwa fatwa tidak lahir secara ujug-ujug. Fatwa juga tidak muncul begitu saja ketika seorang ulama tiba-tiba disodorkan mic lalu diminta menjawab sebuah persoalan. Ada proses yang dilalui, ada dalil yang ditelusuri, ada pertimbangan yang ditimbang, dan ada tanggung jawab keilmuan yang harus dipikul. Pun tidak lahir karena selera politik, tekanan publik, ataupun keinginan untuk menyenangkan pihak tertentu.
Dari situlah saya mulai merenung mengapa independensi menjadi begitu penting. Fatwa mungkin tidak memiliki kekuatan memaksa seperti undang-undang, tetapi ia memiliki kekuatan yang jauh lebih berharga, yaitu legitimasi moral. Legitimasi itu hanya akan bertahan selama masyarakat percaya bahwa para ulama berbicara atas dasar ilmu, bukan atas dasar kepentingan.
Dalam tradisi MUI sebenarnya sudah ada konsep yang sangat menarik, yaitu ṣadīqul ḥukūmah wa khādimul ummah. MUI adalah sahabat pemerintah sekaligus pelayan umat. Bagi saya, konsep ini sangat moderat dan relevan. Menjadi sahabat pemerintah tidak berarti harus selalu mengiyakan setiap kebijakan. Sebaliknya, menjadi pelayan umat juga tidak berarti harus selalu mencari panggung dengan mengkritik pemerintah. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menjaga keseimbangan antara keduanya.
Keseimbangan inilah yang sering kali sulit dipahami di tengah iklim politik yang serba polaristik. Kita cenderung memaksa semua orang memilih kubu. Jika kamu hitam, maka tidak menjadi bagian kami yang putih. Padahal ulama tidak sedang berlomba menjadi bagian dari kubu mana pun. Tugas utama mereka adalah menjaga panduan keagamaan tetap berada di atas kepentingan sesaat. Ketika ulama memberikan dukungan terhadap kebijakan yang maslahat, itu bukan karena kedekatan dengan penguasa.
Ketika mereka memberikan kritik, itu juga bukan karena ingin menjadi lawan pemerintah. Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang sama.Karena itu, menurut saya ukuran independensi bukanlah seberapa sering sebuah lembaga berbeda dengan pemerintah. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pandangan yang disampaikan lahir dari proses keilmuan yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Selama proses itu terjaga, fatwa akan tetap memiliki marwahnya.
Sebaliknya, jika fatwa lahir karena tekanan politik atau kepentingan tertentu, masyarakat cepat atau lambat akan mengetahuinya.
Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya otonomi lembaga, tetapi juga kepercayaan umat. Sejatinya, fatwa tidak membutuhkan stempel kekuasaan agar dihormati. Fatwa hanya membutuhkan satu hal yang sejak dulu menjadi sumber cahayanya: integritas. Ketika integritas itu tetap terjaga, ulama akan tetap dipercaya, umat akan tetap mendengar, dan negara pun akan memperoleh mitra yang mampu mengingatkan sekaligus menguatkan dalam menghadirkan kemaslahatan bersama.
Wallahu a’lam bishshawab.
