Kumpul Kebo Makin Ramai di Indonesia, MUI Sulsel Angkat Bicara
Makassar, muisulsel.or.id – Fenomena tinggal bersama tanpa menikah (kumpul kebo) adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan komisi fatwa Dr KH Nasrullah Sapa, Lc MM, menegaskan bahwa Islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam bingkai pernikahan yang sah, demi menjaga kehormatan, keturunan, dan ketertiban…
