Chamdar Nur, Lc,.S. Pd. I., SH,.M. Pd (Anggota Komisi Hubungan Internasional MUI Sulsel)
Makassar, muisulsel.or.id – Bulan ini dinamakan Dzulhijjah (ذو الحجة) yang berarti yang memiliki haji karena pada bulan inilah ritual haji dilakukan sejak zaman dahulu, bahkan sebelum Islam datang. Penamaan ini telah dikenal sejak masa Nabi Ibrahim alahi salam, ketika beliau diperintah Allah untuk menyeru seluruh umat manusia melaksanakan haji
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Artinya: “Dan serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27)
Sebelum Islam datang, masyarakat Quraisy di masa jahiliyah sangat mengagungkan bulan Dzulhijjah. Mereka mengenalnya sebagai bulan haram yang suci, di mana pertumpahan darah dan peperangan diharamkan. Mereka menghormati Ka’bah dan musim haji, meskipun ritual dan tata cara pelaksanaan mereka telah menyimpang dari ajaran Nabi Ibrahim alaihi salam.
Bahkan mereka menunda-nunda urutan bulan demi melanggengkan perang yang mereka inginkan, yang dikenal dengan An-Nasi’
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ
Artinya: “Sesungguhnya menunda-nunda bulan haram itu adalah menambah kekafiran.” (QS. At-Taubah: 37)
Ibn Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa “Mereka menghalalkan bulan haram satu tahun dan mengharamkannya di tahun lain. Mereka hanya mempermainkan agama Allah agar sesuai hawa nafsu mereka.”
Adapun ritual haji pada masa jahiliyah telah banyak diselewengkan, yang pertama, Thawaf tanpa pakaian (telanjang), dimana musyrik Quraisy melakukan thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang, baik pria maupun wanita. Mereka menganggap pakaian yang digunakan saat maksiat tidak layak dipakai untuk thawaf, kecuali bila baju itu dipinjam dari penduduk Haram (Mekah).
عن ابن عباس رضي الله عنه قال
كانت المرأة تطوف بالبيت وهي عريانة…
Artinya: “Dahulu seorang wanita thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang…?'” (HR. al-Bukhari)
Ini menunjukkan bahwa masyarakat Arab sebelum Islam tidak mengenal konsep menutup aurat secara benar, maka islam datang membawa syari’at hijab dan penutup aurat sebagai bentuk pemuliaan dan penjagaan kehormatan, bukan karena budaya atau kebiasaan lokal bangsa Arab. Hijab dan cadar adalah bagian dari syariat yang diturunkan Allah untuk menyempurnakan akhlak, menjaga kemuliaan perempuan, dan membedakan mereka dari kaum jahiliyah.
Allah ta’ala berfirman
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَ
Artinya: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita kaum mukminin agar mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al-Ahzab: 59)

Dalam ayat ini, jelas bahwa hijab dan penutup tubuh bukan warisan budaya, melainkan perintah langsung dari Allah kepada seluruh wanita mukmin. Maka ketika ada yang mengatakan bahwa hijab atau cadar hanyalah produk budaya Arab, itu adalah kekeliruan besar dan tidak sesuai dengan fakta sejarah maupun nas-nas syar’i.
Yang kedua, berpesta dan bernyanyi di Arafah tanpa berwukuf yang benar, dimana sebagian Quraisy, terutama kaum elitnya (Quraisy dan sekutunya), tidak mau berwukuf di Arafah, karena merasa mereka penduduk Haram dan harus istimewa. Mereka hanya berdiam di Muzdalifah dan berpesta ria, sementara jamaah haji dari luar berwukuf di Arafah.
ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ
Artinya: “Kemudian berangkatlah kamu dari tempat berangkatnya orang-orang banyak (Arafah)…” (QS. Al-Baqarah: 199).
Ayat ini menegur Quraisy yang tidak mau wukuf di Arafah, padahal itu bagian inti haji. Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Ayat ini turun sebagai perintah kepada Quraisy untuk ikut berwukuf di Arafah sebagaimana yang dilakukan manusia pada umumnya.”
Meski mereka mengagungkan Ka’bah dan haji, namun ternyata ritual berhaji yang mereka lakukan telah menyelisihi ajaran yang dibawa oleh Nabi Ibrahim alaihi salam secara aqidah dan syariat. Islam datang untuk mengembalikan kemurnian manasik haji sebagaimana yang dicontohkan Nabiullah Ibrahim alaihis salam.
Peristiwa besar terjadi di bulan Dzulhijjah, yaitu yang pertama, Perjanjian al-Fudhul (Hilf al-Fudhul). Perjanjian ini dibuat oleh tokoh-tokoh Quraisy di rumah Abdullah bin Jud’an pada musim haji untuk membela hak orang yang dizalimi. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menghadirinya sebelum masa kenabian. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam berusia sekitar 20 tahun, dan beliau belum diangkat menjadi Nabi.
عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال قد شهدتُ في دار عبد الله بن جُدعان حلفًا ما أحب أن لي به حُمْرَ النَّعَم، ولو أُدْعَى به في الإسلام لأجبت
Artinya: “Sungguh aku telah menghadiri di rumah Abdullah bin Jud’an sebuah perjanjian (al-Fudhul), yang aku tidak akan menukarnya dengan unta merah. Andaikan aku diajak lagi untuk perjanjian seperti itu di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Ahmad)
Yang kedua, yaitu penyerangan Pasukan Bergajah (Ash-habul fil). Peristiwa ini terjadi saat pasukan Abrahah ingin menghancurkan Ka’bah, bertepatan dengan musim haji (menurut sebagian riwayat, pada bulan Dzulhijjah atau awal Muharram). Allah melindungi Ka’bah dengan mukjizat berupa burung Ababil yang melempari mereka dengan batu dari sijjil. Usia Rasulullah shallallahu alaihi wasallam baru lahir pada tahun tersebut, dikenal dengan Am al-Fil (عام الفيل). Jadi, beliau masih bayi, atau lahir beberapa minggu setelah peristiwa itu.
قال ابن عباس ولد رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الفيل
Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dilahirkan pada tahun Gajah.” (HR. Bukhari)
Adapun pengagungan Dzulhijjah Setelah Islam Datang, maka Islam mengembalikan makna Dzulhijjah kepada kemuliaan aslinya. Bulan ini menjadi salah satu dari empat bulan haram
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا … مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah adalah dua belas bulan… di antaranya ada empat bulan haram.” (QS. At-Taubah: 36).
Bulan ini juga menjadi waktu pelaksanaan rukun Islam yang kelima, yaitu haji, dan ibadah kurban yang penuh makna tauhid dan pengorbanan.
Adapun keutamaan bulan Dzulhijjah, yaitu 10 hari Pertama yang paling utama
وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ
Artinya: “Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1–2).
Ibnu Katsir menyebut, ini merujuk kepada sepuluh hari pertama Dzulhijjah yang sangat agung.
Juga setiap amal shalih yang dilakukan di bulan Dzulhijjah lebih dicintai Allah
قال النبي ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام
Artinya: “Tidak ada hari-hari yang amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini (Dzulhijjah).” (HR. Bukhari)
Demikianlah keagungan bulan Dzulhijjah, dari masa ke masa. Islam datang membawa cahaya untuk mengembalikan kemurnian ajaran tauhid dan manasik Nabiullah Ibrahim alaihi salam. Maka, hendaknya kita jadikan bulan suci Dzulhijjah momentum terbaik untuk kembali kepada Allah dengan amal shaleh, ibadah, dan pengorbanan agar menjadi hamba yang terbaik di sisi Allah subhanallah wa ta’ala.”
Irfan Suba Raya
