Makassar, muisulsel.or.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menggelar kegiatan Full Day Meeting bersama para pelaku usaha rumah potong hewan dan sejenisnya, yang menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan sebagai narasumber.
Full Day Meeting bertajuk Akselerasi Sertifikasi Halal Jasa Sembelihan dan Hasil Sembelihan yang melibatkan peserta dari Rumah Potong Hewan (RPH), Ruminansia, RPH Unggas, Pedagang Daging dan Asosiasi RPH/Juru Sembelih Halal Indonesia, yang dilaksanakan di hotel Swissbell Hotel, Jln. Ujung Pandang No.8, Makassar, Rabu 29 Mei 2024.
Dalam ulasannya, Dr KH Nasrullah Sapa, Lc MM menjelaskan tata cara penyembelihan hewan secara syariat yang berdasar hadis dan pandangan para ulama seperti Imam Syafi’i.
KH Nasrullah Sapa memaparkan bahwa kategori hewan yang di sembelih adalah hewan yang boleh dimakan, dan selain yang di haramkan oleh agama maka selebihnya boleh untuk di sembelih.

“Hewan yang boleh disembelih adalah hewan yang dihalalkan dalam agama, kemudian hewan tersebut haruslah dalam keadaan hidup saat disembelih, kondisi hewan yang harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan,” ulas kyai muda ini.
Anggota Komisi fatwa ini pun menjelaskan syarat-syarat bagi si penyembelih, seperti harus beragama Islam dan sudah akil balig, memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
Ia menjelaskan syarat-syarat penyembelihan. “Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih serta menyebut asma Allah. Yang kedua penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan dan dua pembuluh darah dan arteri. Dan yang ketiga penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat. Serta terakhir yakni memastikan adanya aliran darah atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan dan memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut,” lanjutnya dalam uraiannya.
KH Nasrullah Sapa, pun melanjutkan bahwa dalam proses penyembelihan, sayatan tidaklah boleh terlalu ke atas dan juga tidak boleh terlalu ke bawah.
Katanya, jika sayatan terlalu ke atas maka akan berpotensi mengiris jakun dan beresiko saluran pencernaan tidak terpotong serta berpotensi memotong percabangan arteri karotis.
Sedangkan jika terlalu ke bawah, maka akan menyebabkan pembuluh darah di bawah otot yang tebal, dan yang kedua pembuluh darah akan tertarik ke dalam yang berpotensi membuat pembuluh darah tersumbat.
Kegiatan ini juga menghadirkan beberapa lembaga pemeriksa halal seperti LPPOM, BBIHPMM, LPH UIN Alauddin, LPH Muhammadiyah, dan beberapa LPH lainnya yang ada di Sulawesi Selatan.
Kontributor: Nur Abdal Patta
