■ Oleh : Prof DR Arfin Hamid SH MH, Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, MUI Sulsel
ARTIKEL, muisulsel.com — Sebagai makhluk Allah yang mulia di muka bumi tugas manusia adalah menjadi khalifah atau pemimpin sebagaimana Firman Allah “Dan Dialah yang menjadikan kamu sebagai Khalifah di muka bumi” (Al-An’am :165)
Manusia telah diberikan mandataris oleh Allah sebagai pemimpin maka tugasnya adalah menjalankan syariat Allah dan RasulNya yang telah ditetapkan dalam Al-Quran maupun sunah.Tak hanya hukum ibadah, Islam juga menetapkan hukum dalam muamalah.
Hukum Islam mencakup semua wilayah tanpa mengenal adanya batasan negara. Jika kita mempelajari ilmu hukum lain maka kita akan temukan batasan-batasan hukum berdasarkan wilayah atau negara.
Ada hukum nasional dan internasional. Hukum nasional hanya berlaku di suatu negara saja, sama halnya juga hukum internasional hanya berlaku di beberapa negara saja yang mengikutinya.
Berbeda dengan hukum Islam yang berlaku tanpa mengenal batas atau wilayah. Di mana saja ada komunitas Islam berada maka syariah akan berlaku.
Hukum Islam bersumber dari Alquran dan sunah. Pedoman ini menjadi dasar bagi kaum muslimin untuk menegakkan hukum Islam. Baik dalam ibadah maupun muamalah.
Saya pernah ke Korea dan China, di sana mayoritas komunis. Islam hanya beberapa persen saja tapi hukum Islam tetap harus ditegakkan di sana.
Ini membuktikan bahwa hukum Islam tak mengenal batal teritorial atau batas negara. Hukum Islam berlaku secara universal di seluruh dunia.■ irfan
*) Disarikan dari ulasan video “Klik”di YouTube MUI Channel Sulsel pada (24/1/2022)