Makassar, muisulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (LPH BBIHPMM) berkunjung ke kantor MUI Sulsel pada Jumat (10/3/2023).
Dalam pemaparan Ketua MUI Sulsel Prof Dr KH Najmuddin H Abd Shafa Lc MA berpesan kepada LPH BBIHPMM dalam penetapan halal agar dipercepat apabila sudah memenuhi syaratnya.
“Kita juga sangat bergembira dengan adanya LPH ini karena memudahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat halal,” katanya.
KH Nadjamuddin juga melanjutkan dengan adanya LPH baru ini akan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya memilih makanan yang halal dan haram
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel DR KH Ruslan Wahab MA menjabarkan ada dua jenis makanan yang dikategorikan haram pertama, karena dzat atau asalnya seperti yang terkandung dalam hukum Islam, bahkan tertera di Al-Quran, seperti babi dan khamar.
Kedua, haram karena suatu kondisi atau sebab tertentu meskipun zat asalnya adalah halal, misalnya makanan yang didapat dari menipu dan mencuri, jelasnya.
Ketua LPH BBIHPMM Yulismulianti S T M Si mengatakan LPH telah mendapatkan akreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak Oktober 2022 namun tahun 2023 baru aktif melakukan pelayanan.
“Hari ini kami ingin bersilaturahmi untuk membangun kerjasama dengan Komisi Fatwa MUI untuk memperkuat pelayanan halal kepada umat, ” katanya.
Tak hanya memiliki laboratorium, LPH BBIHPMM juga memiliki SDM yang lengkap mulai dari tenaga sains dan ahli Islam. “Tenaga ahli sains dan Syariat Islam yang kami miliki akan mempermudah proses verifikasi halal sehingga mempermudah saat sidang penetapan halal bersama komisi fatwa MUI”, kata Dr Andi Muhammad Akmal S Ag M HI (Syariat Islam LPH BBIHPMM).
Turut Hadir Prof Dr KH Rusdi Khalid MA (Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel) , dan Pengurus LPH BBIHPMM ,Andi Nur Amalia A, S TP M Si (Auditor Halal) ,Drs Muh Ilyas Umar M Hum ( Syariat Islam) dan Saifullah Masdar S TP (Administrasi).
*Irfan*