Ketua Bidang HAUB MUI Sulsel Paparkan Peran Ormas Perempuan Dalam Pilkada Damai

Makassar, muisulsel.or.id – Dalam rangka Sosialisasi Pemilukada Damai Bagi Majelis Agama dan Ormas Perempuan, Ketua Bidang Hubungan Antar Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (HAUB MUI) Sulawesi Selatan memaparkan bagaimana peran perempuan dalam sebuah pilkada.

Ketua Bidang Hubungan Antar Umat Beragama Prof Dr Ir Hj Andi Majdah M Zein, MSi mengatakan bahwa ada tiga indikator pemilu yang berkualitas dan bermartabat menurutnya.

Sosialisasi Pilkada Damai Bagi Majelis Agama dan Ormas Perempuan ini diprakarsai oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Kementerian Agama Provinsi Sulsel, dan Pemerintah Provinsi Sulsel serta menghadirkan ratusan ormas Islam perempuan, dan juga perwakilan seluruh agama yang ada di Makassar.

Kegiatan ini digelar di ruang rapat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pada Selasa 22 Oktober 2024.

Andi Majdah mengupas dalam materinya yang bertemakan peran ormas dalam mendukung pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang aman, damai.

Ia mengatakan setidaknya ada tiga indikator pemilu yang berkualitas dan bermartabat. “Yang pertama adanya kompetisi antar partai atau calon yang berlangsung secara bebas dan rahasia. Lalu yang kedua memberikan ruang dan tempat kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya, sedangkan indikator ketiga yakni memberikan kesempatan secara terbuka dan menyeluruh bagi perempuan untuk membantu menggaungkan Pemilu damai,” ulas mantan rektor kampus UIM Al-Gazali Makassar.

Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Sulsel ini melanjutkan ulasannya bahwa Adapun jargon KPU itu mengandung makna pemilu adalah milik seluruh rakyat Indonesia, maka perempuan haruslah mengambil peran yang inklusif, damai dan bermartabat.

“Pada akhirnya perempuan diharapkan menjadi motor penggerak dan menjadi contoh dalam berperilaku santun dan sopan dalam berpolitik. Hal itu dikarenakan yang pertama masih banyak masyarakat yang belum melek berpolitik. Yang kedua adalah peran penting bagi perempuan dalam setiap pemilu, dan ketiga melakukan sosialisasi yang baik terhadap masyarakat serta keempat menggaungkan pemilu yang bermartabat,” ucapnya.

Hal ini pun masih senada dengan paparan dari KPU yang mengatakan ada 4 penyebab konflik yang menurut KPU itu karena ada menghalalkan berbagai macam cara, perbedaan kepentingan, adanya perbedaan persepsi dan situasi Serta adanya persaingan yang tidak sehat.

Kontributor: Nur Abdal Patta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
MUI MENJAWAB: Silahkan ajukan pertanyaan seputar Islam, akan dijawab Langsung ULAMA dari MUI SULSEL.