Makassar, muisulsel.or.id – Fenomena tinggal bersama tanpa menikah (kumpul kebo) adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan komisi fatwa Dr KH Nasrullah Sapa, Lc MM, menegaskan bahwa Islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam bingkai pernikahan yang sah, demi menjaga kehormatan, keturunan, dan ketertiban sosial.
Dalam memberikan pandangannya, KH Nasrullah Sapa memaparkan berbagai dalil dan dampak dari perbuatan kumpul kebo tanpa ikatan pernikahan.
1. Islam Melarang Segala Bentuk Pendekatan kepada Zina
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’ [17]: 32)
Tinggal bersama tanpa menikah membuka peluang besar untuk terjerumus dalam perbuatan zina. Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga segala hal yang mendekatinya, seperti berduaan (khalwat) dan bersentuhan tanpa ikatan sah.
2. Hadis Nabi tentang Pentingnya Menikah
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa hubungan antara pria dan wanita harus berada dalam koridor pernikahan yang sah. Menikah adalah solusi untuk menjaga diri dari perbuatan dosa dan menghindari fitnah dalam masyarakat.
3. Konsep Menjaga Keturunan dalam Islam (Hifzh an-Nasl)
Dalam maqashid syariah (tujuan hukum Islam), salah satu prinsip utama adalah hifzh an-nasl atau menjaga keturunan. Islam menetapkan bahwa anak harus lahir dari hubungan yang sah agar memiliki nasab yang jelas, hak waris yang terjamin, serta lingkungan keluarga yang baik.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Anak itu dinisbatkan kepada ayahnya, dan bagi pezina adalah kerugian.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Tinggal bersama tanpa menikah berpotensi menimbulkan anak tanpa kejelasan nasab, yang dalam Islam merupakan pelanggaran besar terhadap ketentuan syariat.

4. Bahaya Sosial dan Moral dari budaya kumpul kebo. Selain bertentangan dengan Islam, tinggal bersama tanpa menikah juga membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat, seperti:
a. Hilangnya kehormatan diri dan keluarga
b. Anak yang lahir di luar nikah mengalami kesulitan hukum dan sosial
c. Merusak tatanan sosial dan norma kemasyarakatan
5. Islam mempermudah pernikahan.
Islam menganjurkan pernikahan sebagai ibadah yang mudah dan tidak membebani, agar umatnya terhindar dari perbuatan maksiat. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً
“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya.”
(HR. Abu Dawud, no. 2117)
Allah juga berfirman:
وَأَنكِحُوا ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, serta orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu, jika mereka miskin Allah akan memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya.”
(QS. An-Nur [24]: 32)
Ayat dan hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak mempersulit pernikahan, melainkan mendorongnya dengan kemudahan, agar manusia dapat menjaga kehormatan dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Oleh karena itu saya mengajak kaum Muslimin untuk kembali kepada ajaran Islam yang menganjurkan pernikahan sebagai jalan yang halal dan penuh berkah. Islam melarang keras tinggal bersama tanpa menikah karena berpotensi menjerumuskan manusia ke dalam zina, merusak keturunan, serta mengganggu ketertiban sosial.
Semoga Allah membimbing kita semua untuk selalu berada dalam jalan yang diridhai-Nya. Wallahu a’lam.
Kontributor: Nur Abdal Patta
